Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kadis LH Kotabaru Diganjar 7 Tahun Penjara

×

Mantan Kadis LH Kotabaru Diganjar 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
5 Vonis 3klm
VONIS – Eks Kepala dan Bendahara DLH Kotabaru saat mendengarkan vonis melalui sidang virtual. (KP/Gusti Hidayat)

dana tersebut bukan berasal dari dana operasional kantor

BANJARMASIN, KP – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Arif Fadillah divonis 7 tahun penjara dan mantan Bendahara Pengeluarannya Achmadi divonis 5 tahun penjara.

Baca Koran

Selain itu terdakwa Arif juga dibebani denda Rp200 juta subsidiar 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,2 miliar lebih. Bila tak dapat membayar, makn kurungannya bertambah 2 tahun.

Sedangkan terdakwa Ahmadi juga didenda Rp200 juta subsidair 2 bulan sementara uang pengganti yang harus dibayar Rp300 juta lebih, bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah 1 tahun.

Atas putusan tersebut terdakwa Arif bisa menerima, sementara terdakwa Ahmadi masih menyatakan pikir pikir. Sedangakan pihak JPU bisa menerima.

Majelis hakim yang menangani perkara diketuai Jamser Simanjuntak sependapat dengan JPU Roh Wiharno dari kejaksaan Negeri Kotabaru, kalau kedua terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sementara dalam tuntutanya JPU menuntut terdakwa Arif 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan dan untuk uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar lebih, bila tak dapat membayar kurungannya bertambah 3 tahun. Sementara terdakwa Ahmadi dituntut selama 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta lebih, bila tak dapat membayar kurungannya bertambah 2 tahun.

Sidang lanjutan yang berlangsung, kemarin itu dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Sepeti diketahui kedua terdakwa menggunakan dana yang ada di instansinya tersebut sebagai dana operasional, sementara dana tersebut bukan berasal dari dana operasional kantor.

Baca Juga :  Kapolres Ngada Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila Masih Diperiksa Propam Polri

Sidang kedua terdakwa yang dilakukan secara virtual tersebut, kendati berkas keduanya dipisah, namun pada sidang dilaukan bersama sama karena saksi yang sama pula.

Menurut dakwaan JPU kalau keduanya telah melakukan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan, kendaraan dinas, dan operasional lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru pada kurun waktu tahun anggaran 2020 dan 2021.

Hasil laporan audit dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, total penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya periode 2020 dan 2021 sebesar Rp2 miliar lebih. (hid/K-4)

Iklan
Iklan