PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng menerima Visitasi Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) setempat, Rabu (12/3/2025).
Kunjungan PPID Utama ini dalam rangka melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan layanan teknis informasi publik yang dilakukan PPID Pelaksana di lingkup Pemprov Kalteng.
Kepala Dinas TPHP Kalteng yang diwakili Sekretaris Dinas, Retno Nurhayati Utaminingsih mengapresiasi atas visitasi tim PPID Utama ini.
Retno mengatakan, Dinas TPHP Kalteng disamping melaksanakan tugas, pokok dan fungsi utama pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan peternakan, sarana dan prasarana, serta kegiatan teknis di Unit Pelayanan Teknis (UPT) terus berupaya melakukan perbaikan manajemen pengelolaan informasi, koordinasi antar bidang untuk pemenuhan data dan informasi kepada masyarakat.
“Tentunya ini nantinya harus berdasarkan kerja sama tim yang ditunjuk kepala dinas dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Tahun 2025,” katanya.
Disamping peningkatan intensitas koordinasi internal antar bidang, untuk mendukung pelayanan publik ini telah dilakukan pengembangan website, dan untuk sarana prasarana PPID Pelaksana telah ditambahkan akses jalan untuk penyandang disabilitas.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng, Erwindy mengatakan, visitasi ini untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan pelayanan publik di Dinas TPHP Kalteng sebagai PPID Pelaksana sesuai Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008.
UU ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
“Penilaian keterbukaan informasi publik ini akan terus dilakukan setiap tahun. Diperlukan konsistensi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik,” kata Erwindy.
Sebagai informasi, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, disebutkan bahwa tugas PPID adalah melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Selanjutnya dalam Pasal 246 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, disebutkan Diskominfosantik Kalteng menyelenggarakan fungsi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah. (drt/KPO-4).