Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pengawasan BBM Bersubsidi Harus Diperketat

×

Pengawasan BBM Bersubsidi Harus Diperketat

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm M Natsir
M Natsir

Hanya akan menambah beban masyarakat setelah baru saja terpukul dan berusaha bangkit dari dampak wabah Covid-19 yang kini masih dirasakan

BANJARMASIN, KP – Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin M Natsir meminta adanya sistem pengawasan ketat dalam penyaluran atau distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kalimantan Post

Menurutnya, langkah itu harus diambil guna menghindari antrian panjang masyarakat di SPBU dalam mendapatkan BBM bersubsidi tersebut. Terutama menjelang kenaikan harga.

“Namun demikian, seluruh masyarakat tentunya sangatlah berharap agar pemerintah tidak jadi menaikkan BBM bersubsidi,” katanya.

Kepada {KP} Kamis (1/9/2022) anggota dewan dari F-PDIP ini, berpendapat opsi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar saat ini bukanlah pilihan yang tepat.

Bahkan lanjutnya, hanya akan menambah beban masyarakat setelah baru saja terpukul dan berusaha bangkit dari dampak wabah Covid-19 yang kini masih dirasakan.

” Masalahnya jika harga BBM dinaikan biasanya dampaknya akan diikuti juga dengan kenaikan harga- harga kebutuhan pokok lainnya,” kata Natsir.

Natsir mengatakan kendati pemerintah belum mengumumkan kepastian menaikkan BBM bersubsidi, namun Pemko Banjarmasin bersama pihak Pertamina bersama instansi terkait lainnya haruslah terlebih dahulu melakukan upaya antisipasi menjelang kenaikan BBM bersubsidi tersebut.

Antisipasi dibutuhkan tandasnya, guna mencegah terjadinya pembelian panik (panic buying) oleh masyarakat yang dapat menyebabkan antrian panjang di SPBU.

Secara khusus Natsir juga mengingatkan, agar Pertamina memastikan pasokan BBM bersubsidi tetap lancar, baik sebelum hingga sesudah diumumkannya kenaikan oleh pemerintah.

” Tak kalah penting penyalurannya pun harus dipastikan tepat sasaran,” tandasnya.

Natsir juga berharap, agar seluruh SPBU tidak melayani kendaraan di luar ketentuan yang dilarang mendapatkan BBM solar bersubsidi.

Dijelaskan, kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam lampiran Perpres Nomor : 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga :  Jadi Pilot Project Perlinsos Digital, Banjarmasin Didorong Percepatan Aktivasi IKD melalui Jemput Bola

Ia menegaskan, hanya kendaraan yang sesuai kriteria sajalah yang boleh mengisi BBM terutama jenis solar bersubsidi. Sedangkan kendaraan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dilarang.

Oleh karena itulah agar kebijakan ini dapat berjalan sesuai rencana, pihak Pertamina wajib memperketat melakukan pengawasan.

“Sebab untuk pengawasan penyaluran BBM bersubsidi ini merupakan kewenangan Pertamina. Dengan demikian yang berhak saja yang bisa menikmati BBM bersubsidi,” demikian kata M Natsir. (nid/K-3)

Iklan
Iklan