Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.
Universitas Lampung (Unila) tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap saat berada di Bandung Jawa Barat pada Sabtu (20/8/2022). KPK langsung menahan rektor Unila tersebut bersama tiga tersangka lainnya lantaran kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru (sindikasirepublika.co.id).
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan bahwa kejadian seorang rektor yang tertangkap KPK terkait kasus suap menjadi pelajaran untuk melakukan perbaikan (www.msn.com). Namun miris, petinggi kampus tersebut terkena OTT saat mengikuti program pembangunan karakter. Ini mengindikasikan kegagalan pembentukan karakter anti korupsi. Bahkan di kampus yang dianggap sebagai pusat intelektual.
Hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan negara merugi sampai Rp1,6 triliun dari korupsi di sektor pendidikan sepanjang 2016-September 2021. Peneliti ICW, Dewi Angraeni mengatakan terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum dalam waktu enam tahun terakhir (cnnindonesia.com).
Oleh karena itu, harus ada evaluasi terhadap sistem pendidikan sekuler yang berlangsung selama ini yang seharusnya bisa membedakan perbuatan yang baik dan buruk. Sebab, faktanya para petinggi perguruan tinggi atau lulusan perguruan tinggi malah banyak yang terseret kasus korupsi.
Masalahnya nilai-nilai karakter menjadi susah dipegang akibat dukungan sistem tidak ada. Karena anti korupsi tak bisa dibangun dari kegiatan pelatihan berbasis sekuler dan tidak diiringi perubahan sistem. Sebagaimana diketahui bahwa penerapan sistem pendidikan berkaitan erat dengan sistem pemerintahan negara. Jika negara masih menggunakan sistem pemerintahan demokrasi kapitalistik output pendidikannya tentu melahirkan manusia bermental kapitalistik. Tidak berdaya menghadapi kekuatan sistemis yang ingin memanfaatkan uang rakyat untuk kepentingan personal. Bisa berbentuk penyelewengan terhadap anggaran secara berjamaah tanpa mampu dihindari.
Memang tidak ada jaminan bahwa seorang bergelar akademik tinggi mampu menghadapi tekanan korupsi secara sistemis. Tingginya angka korupsi di negeri ini bukan karena hanya kebutuhan ekonomi, melainkan ada motif lain yakni karena kerakusan ingin menguasai hak orang lain. Apalagi hingga saat ini penguasa dalam demokrasi masih ramah dengan para koruptor dengan aturan hukum yang masih sangat longgar.
Pola hubungan pendidikan dalam sistem demokrasi kapitalistik menyesuaikan proses industrialisasi. Pendidikan selalu terarah pada kepentingan dagang atau politik. Budaya belajar pun menjadi bergeser menjadi budaya materialistis. Karakter pembelajar yang terbangun adalah sekuler, hedonis, materialis, individualis, dan pragmatis. Wajar jika kita temui sosok berpendidikan tinggi, tetapi berakhlak minimalis. Bahkan tindak korupsi dianggap sebagai jalan yang benar untuk mendapatkan materi. Karena itu sejatinya anti korupsi tidak bisa dibangun dari kegiatan pelatihan membentuk karakter yang masih berada di bawah payung sistem pendidikan sekuler. Sementara pada saat yang sama tidak diiringi dengan perubahan sistem kapitalisme yang menjadi akar persoalan.
Kita bisa melihat dampak turunan sistem sekuler kapitalisme betapa sulitnya memberlakukan hukum yang tegas dan adil, ketika ada aparat yang melanggar, pejabat yang korup atau mereka yang berduit. Sudah tidak terhitung orang-orang besar yang bebas dari hukuman, dihukum ringan, atau bahkan seolah dibiarkan kabur ke luar negeri. Padahal mereka adalah koruptor yang merugikan rakyat dan negara.
Hanya sistem Islam yang mampu memberantas korupsi hingga ke akarnya. Sistem pendidikan dalam Islam bertujuan membangun kepribadian Islam dan menguasai IPTEK. Pendidikan Islam akan menghasilkan peserta didik yang keimanannya kokoh dan pemikiran Islamnya mendalam. Pengaruhnya adalah keterikatan peserta didik terhadap hukum Allah SWT. Alhasil, tegaklah amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat yang akan melakukan kontrol dan muhasabah terhadap pemerintahan yang berlangsung.
Sistem Islam akan mencegah mudharat terjadi di tengah-tengah umat dengan berbagai aturan syariat dan mekanisme yang menakjubkan. Pendidikan Islam merupakan suatu sistem dari supra sistem Islam dalam Khilafah. Khilafah bertanggung jawab menetapkan kebijakan menerapkan sistem pendidikan Islam dan menjamin pelaksanaannya. Rasulullah Saw bersabda: “Seorang Imam (Khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Inilah salah satu aspek yang akan mencegah terjadinya korupsi di institusi pemerintahan, termasuk institusi pendidikan. Selain itu, Khilafah akan membentuk Badan Pengawasan/Pemeriksa Keuangan. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al Amwal fi Daulah Khilafah menyebutkan “untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak maka ada pengawasan yang ketat dari Badan Pengawasan/Pemeriksa Keuangan.”
Khilafah akan memberi gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan para pegawai pemerintahan, termasuk para guru dan rektor. Gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, bahkan tersier. Di samping itu dalam pemerintahan Islam biaya hidup murah karena politik ekonomi negara menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat. Kebutuhan kolektif akan digratiskan pemerintah seperti pendidikan, keamanan, kesehatan, jalan, dan birokrasi. Sedangkan kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, dan papan bisa diperoleh dengan harga yang murah. Selain itu, jika masih ditemukan adanya korupsi maka Khilafah akan menerapkan sanksi yang keras. Sebab, Khilafah menerapkan aturan haramnya korupsi, suap ataupun kecurangan. Hukuman yang bersumber dari syariat Islam, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Inilah cara yang dilakukan Khilafah Islam untuk membuat jera pelaku korupsi, suap, kecurangan dan mencegah yang lain berbuat demikian.
Islam telah memberikan ajaran yang lengkap dalam membangun manusia dari segala levelnya, termasuk bernegara. Dalam bernegara Islam mengajarkan tidak hanya membentuk individu-individu berkualitas secara intelektual, akhlak dan spiritualitas tapi juga membangun struktur bernegara yang bisa menopang terimplementasikannya ajaran-ajaran Islam secara maksimal. Mencakup politik, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, politik luar negeri, industri dan sebagainya. Karenanya, penerapan syariat-Nya secara historis, empiris dan fakta kekinian telah terbukti dan sangat dibutuhkan umat abad ini.
Biodata Penulis:
Nor Aniyah, S.Pd, berdomisili di Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Saat ini menjadi pembina Komunitas Generasi Sm4RT n Sy4R’i (GSS) dan aktif dalam Komunitas “Nulis Produktif.” Penulis bisa dikontak lewat email: noraniyah014@gmail.com











