Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Tersangka Kasus “Condotel” The Grand Banua Belum Ditahan Penyidik Polda

×

Tersangka Kasus “Condotel” The Grand Banua Belum Ditahan Penyidik Polda

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 09 12 at 21.44.07 scaled

Banjarmasin, KP – Sudah berstatus tersangka sejak Tahun 2021 lalu, dua terlapor kasus dugaan penipuan terkait bangunan condominium-hotel (condotel) The Grand Banua di Kabupaten Banjar tak ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Hal ini menjadi perhatian dari pihak pelapor yakni pemilik unit Kondotel The Grand Banua yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua.

Baca Koran

Kuasa hukum pelapor, Angga D Saputra mengatakan, berharap penyidik bisa segera melakukan penahanan kepada kedua tersangka berinisial HS dan EGS.

“Tentu harapan kami sebagai penasihat hukum PPCPRS agar tersangka dilakukan penahanan. Karena apa? perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka ini menyebabkan kerugian yang sangat besar,” ujar Angga, Selasa (20/9/2022).

Menurut Angga, dari kalkulasi mereka, para pemilik unit kondotel yang jumlahnya hampir mencapai 200 orang jika ditotal mengalami kerugian lebih dari Rp 100 miliar.

Pihak terlapor kata dia juga khawatir jika semakin lama tak dilakukan penahanan, para tersangka bakal menghilangkan barang bukti khususnya sertifikat induk Kondotel The Grand Banua yang semestinya dipecah menjadi sertifikat per unit Kondotel dan diserahkan kepada para pemilik unit.

“Kenapa jika kasus dugaan penipuan lain dengan nilai yang lebih kecil saja bisa ditahan, sedangkan perkara ini tersangkanya masih bebas di luar sana,” kata Angga.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, tentu penyidik memiliki pertimbangannya dalam mengambil langkah apakah melakukan penahanan atau tidak kepada seorang tersangka.

Dipaparkan Kabid Humas, penahanan dilakukan jika tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan, berupaya melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti.

“Ya ukurannya kan tiga hal itu. Kita menahan orang dengan alasan yang tiga itu, kalau tidak menahan ya ada alasannya juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Tindak Pidana, Narkoba dan Laka Lantas di Polres HST Menurun Sepanjang Tahun 2024

Kasus ini diketahui berawal dari laporan pemilik unit Kondotel The Grand Banua yang melaporkan HS dan EGS ke Polda Kalsel karena diduga melakukan penipuan terkait hak sertifikat kepemilikan unit Kondotel pada Tahun 2019 lalu.

Pelapor menyebut, HS dan EGS yang saat itu merupakan Direksi PT BAS tak kunjung menyerahkan sertifikat unit kondotel meski para pemilik sudah membayar lunas unit yang dibeli dengan harga bergam mulai Rp 550 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Mereka juga merasa dirugikan ketika di Tahun 2017 mengetahui bahwa PT BAS justru mengalihkan sertifikat induk kondotel kepada pihak perbankan. (K-2)

Iklan
Iklan
Baca Koran