Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dirjen Kemenhub Risal Wasal Diperiksa KPK Terkait Kasus Sudewo

×

Dirjen Kemenhub Risal Wasal Diperiksa KPK Terkait Kasus Sudewo

Sebarkan artikel ini
IMG 20260424 WA0065
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Pati nonaktif tersebut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 April 2026, yakni untuk menggali peran Sudewo (SDW).

Sudewo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Kalimantan Post

“Penyidik mendalami materi terkait pengaturan, pengondisian, dan plotting-an (pembagian) calon penyedia dalam pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan BTP Jawa Timur, khususnya yang dilakukan oleh tersangka SDW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK juga menggali peran anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 yang bermitra dengan Kemenhub tersebut, yakni dengan memeriksa pejabat pembuat komitmen Kemenhub bernama Ari Hendratno pada 24 April 2026.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. (ful/KPO-3)

Baca Juga :  Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Sritex
Iklan
Iklan