Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Disosialisasikan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Dalam Situasi Darurat

×

Disosialisasikan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Dalam Situasi Darurat

Sebarkan artikel ini
15 kalteng4 6
Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F Dirun. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Perempuan rentan sebagai korban saat terjadi bencana, karena itu perlu mendapat perlindungan ketika dalam situasi darurat.

Sekda Kalteng diwakili Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F Dirun mengemukakan hal itu saat membuka kegiatan sosialisasi hak perempuan saat darurat di Palangka Raya, Kamis. Kegiatan diikuti organisasi perempuan tingkat provinsi Kalteng, berlangsung sehari.

Baca Koran

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri virtual oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Ratna Susianawati.

Katma mengatakan, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 97 persen penduduk Indonesia berisiko terkena bencana, dimana 60 persen diantaranya berada pada tingkat risiko tinggi dan menengah termasuk di dalamnya kaum perempuan, sehingga harus dilindungi hak-haknya sekaligus sebagai upaya meminimalisir terjadinya kekerasan di situasi darurat.

Dikatakan, perempuan sangatlah rentan menjadi korban dalam situasi bencana, karena pada dasarnya perempuan memiliki empat kodrat yakni menstruasi, mengandung, melahirkan, dan menyusui.

Kondisi masyarakat pasca bencana membutuhkan banyak perhatian, seperti sarana dan prasarana yang dibangun darurat dan terkadang tidak memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus yang mampu menunjang pemenuhan hak atas kodrat kaum perempuan.

Asisten Pemkesra Buka Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Dalam Situasi Darurat

Oleh sebab itu, menurutnya lagi sarana dan prasarana yang memadai menjadi kunci utama dalam memenuhi hak masyarakat khususnya kaum perempuan agar terhindar dari kekerasan.

Ia mengharapkan kepedulian bersama terhadap perlindungan hak-hak perempuan, dengan memahami konteks wilayah dalam menentukan intervensi yang tepat dari pemangku kepentingan.

Disebutkan upaya pemberdayaan perempuan dalam kondisi bencana yakni perlu adanya advokasi dan para stakeholder harus melakukan edukasi agar perempuan memiliki keterampilan dan kemampuan dalam mempertahankan diri dalam kondisi bencana.

Baca Juga :  Awal Mei Pemberangkatan Haji 2025

Ia mengatakan semoga kegiatan ini akan memberikan kita pemahaman tentang prespektif gender dalam pemenuhan dan melindungi hak perempuan di Kalimantan Tengah.

Katma menginginkan adanya peran aktif berbagai pihak, tidak saja Pemerintah dan Non-Governmental Organization (NGO), namun partisipasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media dalam mewujudkan kesetaraan gender di kondisi bencana.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden menjelas sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen Pemerintah dan masyarakat dalam upaya mewujudkan pembangunan yang responsif terhadap perempuan, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak, serta memberi ruang yang aman bagi anak pada saat bencana.

Selain itu, tambahnya bertujuan untuk meningkatkan kebersamaan antara elemen masyarakat dengan Pemerintah dalam peran serta membangun kesejahteraan dan perlindungan hak perempuan dan anak pada saat terjadi bencana, serta memperkuat peran dan kapasitas Aparatur Perangkat Daerah, instansi vertikal serta seluruh stakeholder dan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan perempuan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun akui ketika berada pada kondisi darurat sebuah bencana, perempuan masih sulit untuk mendapatkan hak-haknya, seperti mendapatkan bangunan untuk melahirkan dan menyusui.

“Ini sangat penting untuk disosialisasikan, karena dalam kondisi apapun hak-hak perempuan itu wajib kita penuhi”, tegasnya.

Kegiatan juga dihadiri selaku narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Prov. Kalteng Alpius Patanan, Kepala Dinas PPPA kabupaten/kota se-Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, serta para pejabat lingkup DP3APPKB Prov. Kalteng. (drt/k-10)

Iklan
Iklan