Kuala Kapuas, KP – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Syarkawi H Sibu, meminta kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat, agar dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
“Terutama dalam membantu perekonomian masyarakat khususnya yang berada di sekitar perusahaan,” kata Syarkawi H Sibu, di Kuala Kapuas, Minggu (13/11).
Hal itu disampaikan oleh legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, bersama dengan Serikat Buruh Sejahtera mandiri (SBSM) PT. Globalindo Agung Lestari, jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan PT GAL, di DPRD setempat.
Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III yang meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang ini, mengharapkan PBS yang ada di wilayah Kapuas terus berkontribusi membangun daerah, apakah itu melalui Corporate social responsibility (CSR), maupun program lain yang dilakukan untuk membantu masyarakat di sekitarnya.
“Harapan kita dari PBS maka masyarakat bisa mendapat dampak ekonomi yang ditimbulkan, karena adanya perusahaan di daerah ini. Misalkan berkontribusi dalam bidang pendidikan, dan kesehatan, dan juga upaya berkontribusi dalam membayar pajak dan lain sebagainya,” katanya.
Sebab, sambungnya, dengan adanya perusahaan yang ada di daerah ini, berharap mereka juga bagian dari agen pembangunan yang ada di daerah ini.
“Intinya ke depan bisa bersinergi untuk membangun daerah, dan terutama kehadiran perusahaan membantu masyarakat dalam mendongkrak ekonomi rumah tangga mereka,” harapnya.
Dalam RDP yang dilaksanakan pihaknya saat itu, dengan agenda penyelesaian hak terakhir 7 orang karyawan PT. GAL, disepakati 6 poin hasil RDP yang dituangkan ke dalam berita acara rapat.
“Pertama PT GAL siap membayarkan hak 7 orang karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja yang direalisasikan pada hari ini, sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara SBBM dengan PT GAL pada 21 Juli 2022,” terangnya.
Kedua, serikat buruh SBBM dan PT GAL segera menginformasikan kepada pihak pengadilan hubungan industrial terkait dengan penyelesaian perjanjian bersama pada 27 Oktober 2022 .
“Ketiga, perusahaan dan serikat buruh berkomitmen membangun komunikasi hubungan industrial sicara baik,” ucapnya.
Poin keempat, eksekutif menjadwalkan pertemuan secara rutin atau berkala antara pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat pekerja.
“Lalu, kelima diminta kepada perusahaan untuk memberikan fasilitas dan kesempatan pada penduduk lokal menduduki jabatan strategis di perusahaan sesuai dengan standar kualifikasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Terakhir, poin keenam pihak perusahaan berkontribusi aktif dalam membangun daerah melalui program CSR dan kewajiban membayar pajak serta konitribusinya lainnya. (Al)