PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2026 yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Bapperida Provinsi Kalteng, selama dua hari lalu pada 22–23 April 2026.
Kegiatan ini membahas Desk Urusan Pemerintahan serta Desk Tematik Kelompok Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng.
Fokus utama Diskominfosantik meliputi sinkronisasi urusan komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Delegasi Diskominfosantik Kalteng dipimpin Plt Sekretaris Dinas Hendry Suvpriyanta bersama jajaran kepala bidang dan staf perencanaan.
Dalam forum tersebut, Hendry menegaskan pentingnya Rakortekrenbang sebagai wadah strategis untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional.
“Kehadiran kami dalam Rakortekrenbang ini adalah upaya nyata untuk menyelaraskan, mensinkronisasikan, dan mengharmonisasikan target pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional,” ujarnya, Kamis (23/4)
Dijelaskannya, forum juga menjadi langkah penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 agar sejalan dengan prioritas provinsi maupun nasional, termasuk dukungan terhadap Asta Cita dan Program Strategis Nasional.
Melalui desk pembahasan, para peserta berupaya menyepakati target indikator outcome prioritas pembangunan.
Hal ini bertujuan agar target provinsi dapat dicapai melalui kontribusi kabupaten/kota, sekaligus memastikan dukungan pendanaan yang terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
“Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci agar pembangunan di sektor kominfo, statistik, dan persandian lebih efektif, efisien, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dari kegiatan Rakortekrenbang 2026 diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang terintegrasi, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik serta keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Kalteng.(drt/KPO-3)















