Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Jaminan Kesehatan Bagi Seluruh Masyarakat Tala

×

Jaminan Kesehatan Bagi Seluruh Masyarakat Tala

Sebarkan artikel ini

Pelaihari, KP – Seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Laut (Tala) jangan ragu untuk memeriksakan kesehatan karena masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tala dijamin oleh BPJS Kesehatan kelas tiga yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Tala HM Sukamta, saat membuka kegiatan Manunggal Tuntung Pandang (MTP) Bamalam di Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap, Jumat (11/11/2022).

“Silakan dan jangan ragu untuk berobat jika merasa sakit, pemerintah daerah sudah berusaha memberikan jaminan kesehatan agar seluruh masyarakat dapat ditangani dengan baik ketika sakit,” ucap Kamta.

Kalimantan Post

Ia melanjutkan, kepada perusahaan-perusahaan di Kecamatan Kintap agar mendaftarkan seluruh karyawannya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Seluruh karyawan mempunyai hak mempunyai kartu jaminan kesehatan, karena tidak ada yang tahu kapan sakit akan datang. Ia juga menyampaikan kepada masyarakat Kintap agar mendaftar secara mandiri BPJS Ketenagakerjaan karena banyak manfaatnya, biaya bulanan juga cukup murah hanya sekitar Rp 16 ribu namun manfaatnya akan sangat besar ketika nanti meninggalkan keluarga.

“Tidak pandang bulu baik karyawan yang berasal dari suku banjar, jawa, bugis maupun Nusa Tenggara Timur mereka semua mempunyai hak untuk memiliki jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga banyak manfaatnya, santunan ketika meninggal dunia sebesar Rp 42 juta dan saat mengalami kecelakaan sekitar Rp 82 juta,” tutur Kamta.

Dalam kesempatan ini, Sukamta juga menyampaikan kepada masyarakat atau eks transmigrasi yang mempunyai sertipikat tanah namun belum balik nama/masih nama pemilik sebelumnya yang sudah tidak diketahui keberadaannya dapat mendaftarkan diri ke kepala desa untuk selanjutnya diikutkan dalam Program Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi (Kijang Mas Tala) kolaborasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasinal (BPN) Tala dan Pengadilan Negeri Tala untuk menyelesaikan persoalan tanah di Bumi Tuntung Pandang. Untuk saat ini, pendaftaran kolektif melalui kepala desa yang diteruskan ke BPN Tala, nanti akan melalui proses gugatan dan persidangan di pengadilan negeri, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat pinjam dan dicicil melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tala sehingga dapat dibayarkan beberapa kali.

Baca Juga :  Jembatan Sungai Bakar Dipastikan Rampung Tahun Ini

“Minggu depan akan diputus sebanyak 62 sertipikat yang diajukan oleh Desa Kebun Raya, manfaatkan kemudahan ini agar sertipikat yang dimiliki dapat dipergunakan sebagai mana mestinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sukamta juga menyerahkan beberapa berkas dan bantuan kepada masyarakat yaitu penyerahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tala berupa

kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, penyerahan bibit dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Tala sebanyak 200 batang yang terdiri dari

Bibit jengkol 100 batang, petai 50 batang serta durian 50 batang, penyerahan secara simbolis tabungan rekening pelajar dari Bank Syariah Indonesia, serta penyerahan secara simbolis paket sembako dari Ketua Tim Penggerak PKK Tala yang bekerja sama dengan Baznas Tala untuk warga kurang mampu Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap. (rzk/K-6)

Iklan
Iklan