Banjarmasin, KP – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka HW masih berjalan.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengungkapkan bahwa untuk kasus tersebut masih terus berjalan.
“Untuk berkasnya pun sudah kita serahkan ke kejaksaan,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (4/11) lalu.
Dikatakan Kasat, untuk kelanjutannya melihat petunjuk dari kejakasaan, apakah perlu keterangan tambahan atau pemeriksaan tambahan.
“Kalau memang perlu maka akan kita lakukan pemeriksaan ulang,” ujarnya
Diungkapkan Thomas lagi terkait penahanan terhadap tersangka untuk penahanan dalam kasus ini belum diwajibkan.
“Karena untuk penahanan itu ada mekanisme dan juga ada syarat-syaratnya untuk melakukan penahanan,yang pastinya kasus ini terus berjalan, dan berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan,” sambungnya.
Sementara itu, Pelapor, H Supriadi hingga saat ini masih mempertanyakan, kenapa masih belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Pasalnya, sebelumnya penahanan tidak dapat dilakukan, karena tersangka masih dalam keadaan sakit.
“Untuk saat ini tersangka sudah dalam keadaan sehat dan sudah dapat bekerja lagi, kenapa masih tidak ditahan,” ucapnya.
Selain itu, informasi yang didapat oleh pelapor, kalau tersangka kembali menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Pada Selasa (3/11) tersangka kembali melakukan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik, dan hasilnya sehat saja,” ucapnya.
Sebagai Informasi, tersangka HM dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen berupa aset sertifikat sebuah kantor, seperti disampaikan pihak pelapor, yang mana sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. (yul/K-4)















