Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Awali Program Akhiri AIDS Pada Anak 2030 Dengan Perubahan Paradigma 

×

Awali Program Akhiri AIDS Pada Anak 2030 Dengan Perubahan Paradigma 

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ummu Wildan
Pemerhati Generasi Muda 

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mungkin kalimat ini cukup menggambarkan nasib anak-anak yang terinfeksi HIV/AIDS. Sebagai makhluk yang terlahir polos tanpa dosa mereka terpaksa menanggung penyakit akibat ulah orang dewasa. Keadaan diperparah oleh besarnya angka anak yang tak mendapatkan pengobatan antiretroviral.

Kalimantan Post

Kemenkes menyebutkan bahwa 12.553 anak di bawah 14 tahun terinfeksi HIV. Kelompok usia terbanyak adalah di bawah 4 tahun dengan jumlah 4.764 anak. Anak yang mendapatkan akses pengobatan baru sekitar 7.800 anak.

Penderita HIV memerlukan pengobatan antiretroviral. Pengobatan ini diharapkan mengurangi laju penularan, menurunkan angka kesakitan dan kematian, meningkat kualitas hidup, hingga menekan penggandaan virus dalam darah. 

Sayangnya anak-anak dengan HIV mendapatkan pelayanan kesehatan yang jauh berbeda dari orang dewasa. Perbedaan baik dalam hal jumlah yang mengakses maupun obat-obatan yang khusus untuk anak. Laporan UNAIDS menyebutkan perbandingan akses pengobatan antara orang dewasa dengan anak-anak adalah 76 persen dengan 52 persen.

Kepedulian terhadap hal ini pun disuarakan berbagai pihak. Termasuk diantaranya adalah UNAIDS bersama sejumlah LSM yang membentuk Aliansi Nasional untuk Mengakhiri AIDS pada Anak resmi dibentuk. Disebutkan bahwa tujuan dari aliansi ini adalah agar anak yang hidup dengan HIV mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dengan orang dewasa dan mencegah infeksi baru pada anak.

Sayang kepedulian ini tidak menyentuh akar masalah. Energi yang dimiliki terarahkan pada api di permukaan sedangkan sekam yang membara akan terus menyalakan api baru. Anak-anak yang terinfeksi adalah akibat perilaku tidak sehat orang di sekitarnya. Maka untuk menyelesaikan masalah ini hendaknya disentuh juga akar permasalahannya.

Umum diketahui bahwa penyebab utama penularan HIV adalah melalui seks bebas dan seks sesama jenis. Sayangnya penanganan terhadap hal ini pun diarahkan pada pemecahan permukaan seperti penggunaan kondom. Padahal pori-pori kondom jauh lebih besar daripada ukuran virus HIV.

Baca Juga :  Mamajuakan Banua

Perilaku seks bebas dan seks sesama jenis menjamur bahkan di negeri Indonesia yang mayoritas Muslim ini karena menjangkitnya liberalisme dan sekularisme. 

Liberalisme menjadikan orang merasa bebas berperilaku selama suka sama suka. Termasuk melakukan hubungan seksual dengan siapa saja yang dikehendaki.

Liberalisme sendiri berakar dari sekularisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan pribadi, masyarakat dan negara. Sekularisme menjadikan standar perbuatan adalah manfaat, bukan lagi agama. Sedangkan manfaat sendiri diukur dengan akal manusia yang terbatas.

Seks bebas bisa jadi dinilai bermanfaat oleh sebagian orang. Tanpa adanya ikatan pernikahan mereka merasa tak perlu bertanggungjawab atas kehidupan pasangan apalagi keturunan. Di sisi lain naluri seksual mereka tetap terpuaskan.

Begitupun seks sesama jenis dapat dinilai bermanfaat oleh sebagian orang. Naluri seksual dapat terpuaskan tanpa takut adanya kehamilan. Bahkan non pelaku pun ada yang mentoleransi perilaku ini dengan alasan yang penting mereka bahagia.

Demikianlah nilai perbuatan-perbuatan yang dulu dianggap tercela oleh akal manusia perlahan berubah. Perilaku seks bebas yang dulu dilakukan di tempat tertentu kini bisa dilakukan di banyak tempat, baik hotel hingga rumah sendiri. Seks sesama jenis yang dulu tidak diterima dimana pun kini mendapat legalitas di sejumlah negara.

Berbeda halnya dengan Islam. Aturan yang diturunkan oleh Sang Pencipta yang Maha Mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya ini tidak pernah berubah. Sesuatu yang diharamkan akan selamanya terlarang betapa banyak pun manusia mencoba mengingkarinya.

Seks bebas dan seks sesama jenis adalah perilaku yang sangat dicela dalam Islam. Hukuman atas keduanya bahkan bisa sampai mengantarkan pelaku ke liang lahat.

Namun sebelum sampai pada aspek hukuman ada perlindungan berlapis-lapis yang menyebabkan siapapun sulit untuk mencapai hukuman yang seberat itu. Dalam Islam, standar perbuatan adalah hukum syara, termasuk dalam hal pergaulan.

Baca Juga :  TAHUN-TAHUN STRES

Lelaki dan perempuan yang bukan mahram mempunyai kehidupan yang terpisah. Mereka hanya akan berinteraksi ketika ada kebutuhan, bukan keinginan. Misalnya saja pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan keamanan. Tidak akan ada interaksi dalam hal yang tidak memaksa terjadinya interaksi. Misalnya saja hiburan dan jalan-jalan. Rasulullah Saw memisahkan jalan keluar dari masjid untuk jamaah laki-laki dan perempuan. Beliau bahkan memberi hari belajar yang terpisah khusus untuk kaum perempuan.

Lelaki dan perempuan diarahkan untuk menjaga pandangan. Rasulullah Saw pernah mengalihkan pandangan Al Fadhl bin Abbas yang terpana dengan seorang perempuan. Sebagaimana aering kita dengar, “dari mata turun ke hati.” 

Masyarakat pun turut andil dalam menjaga aturan pergaulan ini. Mereka memahami penjelasan Rasulullah SAW, bahwa masyarakat itu diibaratkan bagai sebuah kapal. Ketika ada yang berniat melubangi maka harus ada yang mengingatkan bahayanya. Begitupun terdapat pujian dalam Al Qur’an bagi mereka yang melakukan saling berwasiat dalam kebaikan seperti dalam surat Al Asr.

Negara pun menetapkan aturan yang menjaga agar interaksi antara laki-laki dan perempuan terjaga dalam koridor yang semestinya. Dalam penyelenggaraan berbagai acara ditetapkan pemisahan pintu maupun tempat duduk bagi mereka. Aturan media massa dan media sosial pun mengarahkan agar tidak ada tayangan maupun postingan yang mengumbar naluri seksual. Bahkan peraturan negara menyibukkan rakyat untuk berlomba dalam kebaikan. 

Dengan demikian pintu utama penularan HIV dapat ditutup rapat. Jangankan anak-anak yang semata tertular dari orang dewasa, orang dewasa pun dapat dihindarkan darinya. Tiga zero AIDS yang dicita-citakan (zero infeksi baru, zero kematian terkait AIDS, dan zero stigma dan diskriminasi) menuju Indonesia bebas AIDS 2030 pun akan dapat diwujudkan.

Iklan
Iklan