Bersaksi Anggota PAW DPR RI
Terkait Tahapan Proses Pembelian Lahan di Angsana

Banjarmasin, KP – Anggota PAW DPR RI Fraksi PDIP, Novri Ompusungu bersaksi pada persidangan perkara dugaan korupsi terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming, Jumat (16/12).

Novri, Anggota PAW DPR RI di Senayan ini, menggantikan posisi kakak terdakwa.

Dihadirkan sebagai saksi a de charge (meringankan) oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Saksi menjelaskan terkait tahapan proses pembelian lahan di kawasan Angsana, Kabupaten Tanbu yang diketahui merupakan lahan dibangunnya PT Angsana Terminal Utama (ATU). 

Ia mengatakan, saat itu awal Tahun 2011 ketika masih fokus sebagai seorang advokat pernah diminta adik kandung terdakwa yaitu Rois Sunandar untuk mencari lahan di kawasan Angsana. 

“Bilangnya ya untuk pelabuhan, pelabuhannya untuk apa saya tidak tahu sampai ke sana. Tidak ada diceritakan,” ujar Novri. 

Soal pembayaran pembelian lahan dilakukan melalui Kepala Desa setempat, Ilmi Umar dan saksi diberi komisi atas jual-beli tersebut Rp17 juta. 

Ia sebut, tak memiliki hubungan pekerjaan atau bisnis lain dengan terdakwa maupun keluarganya, selain membantu saat mencari lahan untuk pelabuhan tersebut. 

Saksi a de charge lainnya yang dihadirkan Penasihat Hukum terdakwa yakni, Chief Financial Officer (CFO) Group Batulicin Enam Sembilan, Yuliana.

Yuliana memaparkan terkait bagaimana awal Ia bergabung dengan Group Batulicin Enam Sembilan hingga menjadi CFO. 

Yuliana menyebut, pada Tahun 2011, sebagai konsultan diminta oleh adik kandung terdakwa untuk membenahi keuangan pada CV Bina Usaha yang bergerak di bidang pertambangan batubara. 

Berita Lainnya
1 dari 2,797

CV ini merupakan bagian dari Group Batulicin Enam Sembilan.

“Waktu itu Pak Rois meminta saya untuk membenahi sistem dan laporan keuangan mereka 5 tahun ke belakang jadi dari 2006 sampai dengan 2010 dalam hal laporan perpajakan terkait CV Bina Usaha,” kata Yuliana. 

Ia menerangkan, dari hasil usaha CV Bina Usaha rentang Tahun 2006 hingga 2009, pajak yang dibayarkan mencapai Rp 12 miliar. 

Menurutnya, pimpinan pada Group Batulicin Enam Sembilan termasuk adik terdakwa memiliki visi dan komitmen untuk membangun dan membesarkan perusahaan dengan kepatuhan yang baik termasuk dalam kontribusi membangun daerah.

Diketahui dalam dakwaan perkara ini diketahui, JPU KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu dua periode ini telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011. 

SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. 

Didakwa dua dakwaan alternatif oleh JPU KPK. 

Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Perusahaan terdakwa berkomitmen berkontribusi membangun daerah.

Pimpinan pada Group Batulicin Enam Sembilan termasuk adik terdakwa memiliki visi dan komitmen dengan kepatuhan yang baik dalam hal pajak termasuk kontribusi membangun daerah,tambah Yuliana. (*/K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya