dikuitansi tercantum harga yang jauh dari harga penjualan di toko miliknya
BANJARMASIN, KP – Kepala Desa (Kades) Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru Sabtun Nor Patrian dalam melakukan tindak pidana korupsi diduga membuat cap stempel palsu dan nota pembelian yang dimark up.
Hal ini terungkap ketika JPU menghadirkan saksi salah satunya pemilik Toko Bangunan (TB) Hayatul Muhidah.
Menurut saksi, tedakwa sering membeli bahan bangunan di tokonya tetapi tidak pernah meminta nota pembelian dari tokonya yang bernama Toko Bangunan Ahtiyat.
Ketika ditanya tok atau stempel TB Ahtiyat miliknya yang dijadikan salah satu barang bukti, wanita berhijab ini mengatakan tidak tahu.
“Saya juga tahu dari penyidik kalau stempel toko dipalsukan terdakwa,” katanya.
Selain stempel, di penyidik lanjut Hayatul, dia juga diperlihatkan beberapa kuitansi harga bangunan. Yang mana dikuitansi tercantum harga yang jauh dari harga penjualan di toko miliknya.
“Harganya tidak sama atau jauh dengan harga di toko saya. Contohnya seperti mesin diesel Domfeng dan tandon air yang harganya sangat mahal dibandingkan dari harga yang saya jual,” jelasnya.
Terdakwa yang berusaha pembangunan sarana air bersih di desanya, ternyata tidak sesuai harapan dan oleh warga desa di laporkan kepada pihak berwajib dan ternyata laporan tersebut benar sehingga terdakwa diseret ke meja hijau.
Sampai saat ini pembangunan sarana air beersih tersebut yang menggunakan dana desa 2019, jadi mangkrak dan tidak berfungsi, akibat danannya digerogoti oleh terdakwa.
Menurut JPU dihadapan majelis hakim yang di pimpin hakim I Gede Yuliartha.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (20/12) sore, pembangunan yang dilakukan terdakwa asal-asalan dan tidak sesuai dengan rencana.
Adapun, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan nota pembelian material, hingga korupsi harga material, berdasarkan perhitungan terdaat unsur kerugian negara dikisaran Rp331 juta lebih.
Atas perbiatan terdakwa tersebut JPU menjerat terdakwa pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidair JPU menjerat terdakwa pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)