Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Dewan Soroti Mobil Angkutan Bongkar Muat Barang

×

Dewan Soroti Mobil Angkutan Bongkar Muat Barang

Sebarkan artikel ini
Hal 6 4 Klm Dewan soroti mobil angkutan
RAPAT KERJA- Komisi III DPRD Kota Banjarmasin saat menggelar rapat kerja dengan Dinas Perhubungan, Senin (3/2/2025). (KP/Amir)

Perda itu mengatur tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan dan Penggunaan Angkutan Kendaraan Jasa Ekspedisi

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Masih cukup banyaknya mobil angkutan dalam melakukan aktivitas bongkar muat barang di tepi jalan dan parkir liar menjadi perhatian pihak DPRD Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Menyikapi dua masalah itu Komisi III DPRD Kota Banjarmasin mengundang jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menggelar rapat kerja dengar pendapat (RDP) Senin (3/2/2025).

Dalam pertemuan itu, komisi III berharap agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin untuk lebih bertindak tegas lagi dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas mobil angkutan yang bongkar muat barang di tepi jalan dan parkir liar.

“ Sebab dua masalah ini dapat memicu kemacetan arus lalu lintas,” kata anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin,Nur Rahman.

Menurutnya khusus penertiban aktivitas mobil angkutan yang melakukan bongkar muat barang di tepi jalan adalah dalam upaya menegakkan Perda Nomor : 13 tahun 2013.

Perda itu mengatur tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan dan Penggunaan Angkutan Kendaraan Jasa Ekspedisi.

Nur Rahman mengatakan menindaklanjuti pertemuan komisi III berencana akan mengundang para pengusaha ekspedisi.

Dikemukakan, bahwa sesuai ketentuan Perda para pengusaha ekspedisi mestinya memiliki lahan sendiri atau pergudangan untuk aktivitas bongkar muat barang,sehingga tidak mengganggu jalan umum .

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin,Slamet Begjo menandaskan, setiap mobil angkutan tidak boleh melakukan bongkar muat barang yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Menyinggung pengawasan dan penertiban ia menjelaskan, Dishub sudah berkoordinasi pihak kepolisian.

“ Namun khusus untuk pemberian sanksi setiap adanya pelanggaran berada di bawah kewenangan pihak polisi,” demikian kata Slamet Begjo. (nid/K-3)

Baca Juga :  Dua Trotoar Progres 99 persen, Dinas PUPR Sebut Adendum Hampir Berakhir
Iklan
Iklan