Kasongan, KP – Perintah Kabupaten Katingan, melalui Sekretaris Badan Satuan Polisi Pamong Praja Katingan, Budiman L. Gaol, meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Katingan dapat mengikuti surat edaran Nomor. : 300/655/Pol.PP-1 /XII/2022, tentang penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Katingan.
“Dalam rangka penegakan peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan menciptakan lingkungan kerja bebas asak rokok, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang efek bahaya konsumsi rokok, ” sebut Sekretaris Badan Satpol – PP Kabupaten Katingan, Budiman L.Gaol,S.Sos, Selasa (20/12/2022) di Kasongan.
Kemudian edaran Bupati itu, untuk menjaga kesehatan keluarga dan orang sekitar, sehingga diminta perhatian selurih OPD, Camat, BUMD, se- Kabupaten Katingan, untuk perangkat daerah, Camat se – Katingan membuat kawasan tanpa rokok (KTP).
” Menghimbau ASN dan PHL tak merokok di dalam ruangan kerja yang dinyatakan bebas asap rokok,” ucapnya.
Selain itu, melaksanakan pengawasan dan penegakkan tindakan pelanggaran di kawasan tanpa rokok (KTR), dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Surat edaran berlaku semenjak ditetapkan,” tandasnya. (Isn/K-10)