
Bupati Sampaikan Raperda Bangunan Gedung
Martapura, KP – Bupati H Saidi Mansyur menghadiri rapat paripurna DPRD Banjar dipimpin Ketua HM Rofiqi, di Gedung Wakil Rakyat setempat, Kamis (26/1).
Bupati mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung, dimaksudkan sebagai pedoman dalam persyaratan administrasi maupun teknisnya. Harus ada kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan.
”Raperda ini juga bertujuan mewujudkan kesesuaian tata guna lahan dengan rencana tata ruang wilayah. Lalu menjamin keselamatan dan keamanan pengguna gedung dan masyarakat di sekitarnya serta bangunan yang laik fungsi dan berbudaya,” tandasnya.
Standar ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini , lanjutnya, antara lain klasifikasi bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bangunan gedung yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, pembinaan, pengawasan dan peran serta masyarakat.
”Terkait ini, pemerintah sendiri telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” tandasnya.
Salah satunya dalam peraturan ini disebutkan, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dia pun berharap Raperda dapat dibahas dalam tahapan pembahasan sebaik-baiknya.
”Sehingga tahapan pembentukan peraturan daerah terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini juga mengagendakan Penyampaian Laporan Kinerja DPRD tahun 2022, disampaikan Wakil Ketua H Akhmad Zacky Hafizie. (Wan/K-3)
