Buronan Kutai Barat Diringkus di Banjarbaru

Terpidana Saptoni terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah

BANJARMASIN, KP – Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalsel berhasil meringkus Saptoni, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan beton Sungai Tikah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat Kalimantan Timur.

Kini terpidana tersebut dititipkan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin menunggu jemputan dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Kepala Kejati Kalsel Dr Mukri SH MH melalui Plh Kasi Penkum Kejati Kalsel Roy Arland SH MH menjelaskan, Saptoni yang jadi terpidana tindak pidana korupsi diringkus di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Rabu (25/1) malam sekitar pukul 22.50 Wita.

Berita Lainnya

Toyota Agya Tabrak Pohon

1 dari 2,311
loading...

“Terpidana Saptoni (45 thn) dulunya adalah Direktur PT Bumi Anugrah Persada yang beralamat sesuai KTP jalan Gajah Mada RT 003 Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya, kepada awak media, Kamis (26/1).

Terpidana ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017, tanggal 12 April 2017 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.

Terpidana Saptoni terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA 2015, dengan total anggaran senilai Rp 4.997.089.200 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah), yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Menurut Roy, tersangka bersikap kooperatif pada saat diamankan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara, sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. (hid/K-4)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya