Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

DPRD Kalsel Sahkan Tiga Raperda

×

DPRD Kalsel Sahkan Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini
SAHKAN PERDA – Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK dan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menandatangani berita acara pengesahan tiga Raperda menjadi Perda pada paripurna dewan, Rabu (11/1/2023), di Banjarmasin.(KP/dprdkalsel)

Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda pada rapat paripurna, Rabu (11/1/2023), di Banjarmasin.


Tiga Raperda ini adalah Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Peternakan dan Hewan Berkelanjutan dan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalsel.

Android


“Jadi kita sepakat untuk menyetujui ketiga Raperda ini menjadi Perda,” kata Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, saat memimpin rapat paripurna dewan, yang dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dan unsur Forkompimda Kalsel.


Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengatakan, ketiga Raperda yang disahkan ini diharapkan bisa segera diterapkan di lapangan, sehingga memberikan manfaat sesuai dengan tujuan penyusunan Perda tersebut.


“Kita harapkan Perda ini bisa segera diterapkan dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata Sahbirin.


Seperti Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, mengingat kearifan lokal berkaitan dengan eksistensi dan kehidupan masyarakat hukum adat, sehingga perlu dilindungi dengan payung hukum.


“Kearifan lokal ini mampu mengembangkan kondisi alam dan ekosistem, sehingga dapat meningkatkan kelestarian alam di Kalsel,” tambah Paman Birin, panggilan akrab Sahbirin Noor.


Selain itu, usaha menjaga eksistensi kearifan lokal ini dituangkan dalam pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.

“Ini akan memberikan kepastian hukum dalam memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat,” tegasnya.


Hal yang sama juga berlaku pada Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan, yang akan memastikan usaha bidang peternakan sekaligus menjamin ketersediaan pangan hewani untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.


“Ini akan menjamin ketersediaan pangan hewani bagi masyarakat, sekaligus menjawab tantangan krisis pangan dunia,” ujar Paman Birin.


Sedangkan Perubahan Atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini untuk memastikan kinerha Pemprov Kalsel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Jadi SKPD di lingkungan Pemprov dituntut mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar tercapai penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” tambahnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan