Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Komisi III DPRD Kalteng : SDM Pariwisata Perlu Ditingkatkan

×

Komisi III DPRD Kalteng : SDM Pariwisata Perlu Ditingkatkan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, KP – Untuk meningkatkan sektor pariwisata Wakil Ketua Komisi III membidangi pendidikam, kesehatan dan pariwisata DPRD Kalimantan Tengah, Siswandi berharap Pemerintah Daerah mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)nya.

Ia mengatakan “SDM di sektor pariwisata perlu ditingkatkan. Karena sektor tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat, tidak hanya lokal namun juga nasional, bahkan internasional,”ucap Siswandi melalui whatsapp, Selasa (18/1).

Baca Koran

Legilator Fraksi Demokrat ini, tidak hanya itu sektor pariwisata juga harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, serta mengundang investor yang bergerak di bidang pariwisata untuk mengembangkan wisata Kalteng.

Siswandi meyakini, saat ini Kalimantan Tengah masih banyak memiliki potensi pariwisata, dimana potensi pariwisata alam tersebut dapat di kelola dan di kembangkan guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah baik provinsi, maupun kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

“Kalteng punya banyak tempat potensi wisata yang tidak kalah dengan daerah lain. Tinggal bagaimana potensi itu di kelola dengan maksimal untuk lapangan usaha masyarakat dan juga mendorong peningkatan PAD,” sebutnya.

Wakil rakyat dari DAS Barito ini, mengaku saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke beberapa kota lain di Indonesia, pihaknya melihat disana salah sektor PAD adalah dari pariwisata, dan wisatanya alam yang indah dan menawan hati.

Ini tentu bila kita berkaca dari daerah lain di Indonesia, mereka juga hanya menggali semua potensi wisata yang ada daerah untuk PAD. Saya melihat wisata di Kalteng punya potensi untuk peningkatan PAD serta memperdayakan UMKM masyarakat wilayah wisata tersebut, paparnya lagi.

Siswandi juga mengatakan, memang untuk mewujudkan hal tersebut, semua pihak perlu berbenah dan melengkapi, seperti Koneksitas Infrastruktur dan lainya. (drt/k-10)

Baca Juga :  Hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online
Iklan
Iklan