BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – pasca sepekan insiden kecelakaan lalu lintas berujung tewasnya petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Dewi Fitriani (44) di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin akhirnya terkuak.
Pelaku diketahui seorang mahasiswa berinisial NA (19) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini di ungkapkan Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R Siregar didampingi Kasat Lantas AKP Embang Pramono bahwa pelaku diamankan setelah petugas Satuan Lalu lintas Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan intensif pasca kecelakaan yang terjadi Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
“Pelaku sudah kami amankan sekitar dua hari yang lalu. Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial NA (19), berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Banjarmasin dan merupakan warga Teluk Tiram. Kami juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan saat kejadian,” jelas Timbul saat konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum kecelakaan terjadi pelaku bersama dua rekannya baru selesai mencari makan. Saat perjalanan pulang, kondisi jalan yang masih sepi membuat pelaku memacu kendaraannya hingga akhirnya menabrak korban yang sedang menyapu jalan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak berada di bawah pengaruh minuman keras. Tidak ada mabuk, karena jalan sepi ia memacu mobilnya hingga akhirnya terjadi kecelakaan,” katanya.
Setelah tabrakan terjadi, pelaku tidak menghentikan kendaraannya dan memilih meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang merupakan petugas kebersihan meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mengumpulkan barang bukti hingga menelusuri identitas kendaraan yang terlibat. Upaya tersebut akhirnya mengarah kepada NA yang kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Teluk Tiram.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita mobil yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.
Saat ini, NA menjalani proses penyidikan di Polresta Banjarmasin dan dijerat dengan pasal terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Timbul. (yul/KPO-3)















