Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Mantan Bupati Tanbu Minta Bebas, JPU Tetap Pada Tuntutan

×

Mantan Bupati Tanbu Minta Bebas, JPU Tetap Pada Tuntutan

Sebarkan artikel ini
1 2 klm maming
PEMBELAAAN – Terdakwa Mardani H Maming pad apembelaan di Pengadilan Tipikor Bnajarmasin, Rabu (25/1). (KP/HG Hidayatullah)

Banjarmasin, KP – Terdakwa mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu) Mardani H Maming, baik secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim yang di ketuai hakim Heru Kuntjoro, agar membebas dirinya dari segala tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupi (KPK).

Hal tersebut disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya yang diketuai Abdul Kadir, pada nota pembelaannya di hadapan majelis pada Pengadilan Tindak {idana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan secara virtual, Rabu (25/1).

Baca Koran

Baik Mardani maupun penasihat hukumnya dalam alasannya menyebutkan kalau alam proses persidangan tidak terbukti Mardani seperti apa dituduhkan menerima suap.

Hal ini menurut pihak penasihat hukum, kesaksian yang disampaikan saksi tidak melihat sendiri kejadiaan, hanya mendengar dari pihak lain.

Sementara dugaan sipemberi sudah meninggal dunia.

Dalam nota penbelaan penasihat hukum terdakwa berkeyakinan kalau klien tidak bersalah seperti yang didakwakan kepadanya.

Dengan ketentuan agar yang terdakwa di bebaskan dan segeranya dikeluarkan dari rumah tahanan.

Selain itu tim penasihat hukum uga meminta majelis hakim untuk mengembali harkat dan martabat terdakwa seperti semula.

Sementara Mardani yang ditahan sudah mencapai 180 hari di rumah tahunan KPK dalam nota pembelaan singkatnya juga sempat mengutip perkataan Bung Karno agar sebagai pemuda untuk tetap bersemangat sebagai generasi penerus pemimpin masa depan.

Selesai menyampaikan nota pembelaan ratusan lembar tersebut, pihak JPU yang dikomandoi Budi Sarumpaet dalam replik secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan.

Hal ini ditanggapi tim [penaihat hukum pada duplik, tetap pada pembelaannya.

Majelis setelah mendengar para phak akhrnya memutukn akan menjatuh putusan pada pada tanggal 10 Februari 2023.

Seperti diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dengan dakwaan menerima suap dituntut secara akumulatif selama 16 tahun dua bulan.

Baca Juga :  Gubernur H Muhidin Serahkan Penghargaan pada Sekretaris DPRD Kalsel

Dengan rincian pidana kurungan selama 10 tahun dan enam bulan, membayar denda sebesar Rp 700 juta subsidair selama delapan bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar lebih,.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama lima tahun.

JPU berleyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dakwaan alternatif pertamanya.

Dugaan suap itu didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011 yang dilarang menurut undang undang. (hid/K-2)

Iklan
Iklan