Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pemkab Bartim Evaluasi Kinerja 1.122 Tenaga Honorer

×

Pemkab Bartim Evaluasi Kinerja 1.122 Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, KP – Pemkab Bartim saat ini terus melakukan evaluasi terhadap kinerja 1.122 tenaga non ASN atau honorer yang sudah mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

“Sudah dilakukan perpanjangan (kontrak kerja). Perpanjangan sesuai hasil evaluasi dan kebutuhan yang sudah dilakukan dinas instansi masing-masing di Barito Timur,” kata Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh Al Qadri di Tamiang Layang

Baca Koran

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah melakukan langkah strategis yakni dengan melakukan penataan tenaga non ASN yang akan diperpanjang untuk tahun 2023 ini berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat. Tenaga non ASN yang diperpanjang sebanyak 1.122 orang.

Namun demikian, kata Habib Saleh, para honorer yang diperpanjang tersebut harus tetap waspada dengan meningkatkan kinerja dan disiplin. Kinerja tenaga non ASN yang diperpanjang akan terus dievaluasi.

“Evaluasi tentunya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing pada tiap-tiap perangkat daerah dimana yang bersangkutan bekerja,” kata Habib Saleh.

Ditambahkan pria kelahiran Banjarmasin 4 Desember 1968 itu meminta seluruh kepala SOPD untuk sungguh-sungguh melakukan pengawasan secara cermat dan teliti sehingga pelayanan publik yang ingin dicapai bisa terlaksana.

Catatan dalam hasil evaluasi dimungkinkan untuk penambahan tenaga non ASN kembali tahap kedua pada Februari 2023 mendatang. Penambahan tenaga non ASN meliputi tenaga administrasi, tenaga kebersihan, sopir dan keamanan.

“Untuk tenaga administrasi akan melalui tes kemampuan, sedangkan tenaga kebersihan, sopir maupun keamanan melalui hasil evaluasi mulai keaktifan bekerja hingga kondisi kesehatan,” kata Habib Saleh.

Habib Saleh juga menjelaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mengupayakan tenaga alih daya (outsourcing) sudah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2023 pada masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga :  Desain Galon Bisa Dilindungi Hak Kepemilikannya? Ini Langkah Kemenkum Kalsel dan Pelaku Usaha Air Minum

Dia juga mengingatkan, sesuai petunjuk dari Pemerintah Pusat bahwa per 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai berstatus non ASN atau honorer, melainkan Pegawai Negeri SIpil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

“Saya ingatkan kembali agar para honorer yang diperpanjang bisa melaksanakan tugas maupun bekerja bisa memberikan pelayanan yang maksimal,” demikian Habib Saleh. (vna/k-10)

Iklan
Iklan