Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Penyidik Kejati Tahan Dua Tersangka Bendungan Tapin

×

Penyidik Kejati Tahan Dua Tersangka Bendungan Tapin

Sebarkan artikel ini
KASUS BENDUNGAN – Penyidik Kejadi Kalsel, tahan dua tersangka, Kamis (25/1) atas kasus pengadaan lahan pada Proyek Bendungan Tapin.

Banjarmasin, KP – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), dua tersangka kasus Bendungan Tapin.

Ini Dugaan korupsi pada pembangunan bendungan di Desa Pipitak Tapin.

Android

Ditahan dua dari tiga tersangka yakni AR dan S kini telah dilakukan penahanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Dwi P melalui Jaksa Koordintor M Irwan membenarkan hal tersebut.

“Memang dua tersangka dari tiga tersangka yang di lakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan,’’ ujar Irwan kepada awak media, Rabu (25/1).

Sementara yang seorang lagi, ujar Irwan karena sakit tetapi surat paggilan tetap dilayangkan kepada tersngka tersebut.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembebasaan lahan bendungan Tapin, penyidik Kejati Kalsel telah melakukan pengembangan.

Dimana, selain kasus dugaan korupsi ketiga tersangka juga akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Tersangka dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.

Tiga tersangka ditetapkan penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalsel pada 31 Agustus 2022 lalu.

Mereka disangkakan menikmati penyimpangan aliran dana pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin.

Para tersangka itu adalah Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S, oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR dan pihak swasta berinisial H. (hid/K-2)

Iklan
Iklan