PPATK Proses Laporan Kejati Kalsel Dugaan TPPU

Banjarmasin, KP – PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memproses atas adanya permohonan dalam penyelidikan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) perkara pembebasan lahan Bendungan Tapin, dan Ini masih ditunggu pihak Kejati Kalsel

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati kalsel) Dr Mukri SH MH membenarkan soal tersebut.

Dari keterangan diperoileh, kemarin, semua masih dalam proses hingga dilakukan pihak PPATK.

“Iya perkara ini belum selesai karena kita dari Kejati Kalsel dalam penyidikan menemukan adanya dugaan TPPU,” kata Kajati melalui Pelaksana Harian Bidang Tindak Pidana Khusus, M Irwan

Ia sebut, permohonan ke PPATK, seiring dengan adanya surat permohonan perintah penyidikan pada Desember 2022 yang ditujukan kepada pimpinan Kejati Kalsel.

“Tim penyidik berkoordinasi dengan PPATK dan sekarang menunggu proses di sana” tambah M Irwan.

Diketahui dalam perkara ini, penyidik Kejati Kalsel telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR dan dari pihak swasta berinisial H.

Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
1 dari 2,797

Selanjutnya, Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, Penyidik Tipisus Kejati Kalsel terus mendalami kasusnya.

Semua adanya penetapan tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi, temrausk pemilik lahan yang dibebaskan untuk pembangunan Bendungan Tapin beranggran Rp 986,5 miliar .

Gigarap mulai akhir 2015 dan rampung pada akhir 2020 oleh kontraktor PT Brantas Abipraya dan PT Waskita Karya.

Bendungan Tapin merupakan proyek strategis Nasional terletak di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Bendungan Tapin memiliki kapsitas tampung cukup besar 56,7 juta m3 yang berperann penting dalam pengendalian banjir di Provinsi Kalsel dan juga memperkuat ketahanan pangan melalui penyediaan irigasi seluas 5.472 hektare ini telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2021.

Sisi lain Kajati menambahkan, tak hanya kasus proyek nasional tersebut yang belum naik ke pra penuntutan.

Ada kasus lain, dimana dari 43 kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani bersama Kejari di 13 kabupaten,kota, baru 24 kasus yang dinyatakan selesai, dalam artian masih ada 19 kasus yang belum tuntas.

“Soal ini masih didalami dan dilengkapi berkasnya,” ucapnya. (K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya