Martapura, KP – 24 Pejabat Lingkup Pemkab Banjar mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Selasa (21/2) malam.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjar Erny Wahdini mengatakan, Asesmen dalam rangka rotasi/mutasi merupakan amanat UU 5/2014 tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini, kemudian dihubungkan job yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
”Berdasarkan hasil uji kompetensi ini, pimpinan dapat mempertimbangkan seorang pejabat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai kompetensi dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan tertentu,” ungkapnya.
Ditambahkan Erny, pimpinan daerah wajib melakukan uji kompetensi terhadap perangkat daerah di pemerintahannya. Sementara tujuan uji kompetensi guna melihat, menilai kompetensi atau asesmen dari Kepala Perangkat Daerah, baik teknis, manajerial sesuai dengan UU 5/2014 dan tentang manajemen Aparatur Sipil Negara.
”Kami berharap, sebagai panitia pelaksana melihat bagaimana kinerja Kepala Perangkat Daerah sesuai visi misi Bupati-Wakil Bupati dan tugas pokok serta fungsi masing-masing perangkatnya,” harap Erny.
Langkah ini, lanjut Erny, diambil Bupati guna menjawab keinginan agar rotasi/mutasi dilakukan lebih profesional.
Melalui assesment ini (berdasarkan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN nomor B-576/JP.00.01/02/2023 tanggal 07 Februari 2023), nanti diketahui kelayakan menduduki sebuah jabatan.
”Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki referensi komprehensif saat menentukan pejabat yang akan didudukkan pada jabatan tertentu,” ungkap Erny.
Kadis Kominfostandi HM Aidil Basith yang jadi salah satu peserta mengaku sangat antusias mengikutinya. Dia menuturkan, kegiatan ini dilaksanakan dua hari, 21 dan 22 Februari 2023. Tim penguji dibentuk Bupati terdiri dari unsur perguruan tinggi 3 orang, yakni dari ULM, Rektor Uniska dan Inspektur Kalsel.
Materi diuji adalah penguasaan JPT terhadap tugasnya, inovasi dibuat, capaian kinerja serta azas manfaat pelaksanaan program bagi masyarakat. (Wan/K-3)