Banjarmasin, KP – Bakal berlanjut perkara Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu).
Pasalnya sama-sama ajukan banding, baik pihak Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Peemberatasan Korupsi (KPK) maupun tim penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, yang diketuai Heru Kuntjoro telah vonis terhadap terdakwa 10 tahun penjara
Meski demikian JPU masih menyatakan banding atas putusan perkara bernomor 40/Pid.Sus-TKP/2022/PN.Bjm pada, pada Jumat (10/2).
Humas PN Banjarmasin, Pebrian Ali membenarkan adanya permohonan memori banding dan kontra memori banding dari kedua belah pihak berperkara ke PN Banjarmasin.
Jaksa KPK mengajukan memori banding pada Kamis (16/2).
Sedangkan, penasihat hukum terdakwa sorenya mengajukan kontra memori banding.
Diketahui, putusan lima hakim saat itu, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Ini Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mardani juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa Mardani juga dihukum membayar uang pengganti Rp110 miliar lebih.
Jika tak membayar uang pengganti sejak putusan berkuatan hukum tetap (inkracht), hakim memerintahkan harta bendanya disita oleh jaksa, kemudian dilelang menutupi uang pengganti, jika tak mencukupi ditambah penjara selama 2 tahun.
Dihimpun dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, jaksa penuntut I KPK, Muh Asri Irwan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada Kamis (16/2).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya mengungkapkan ada beberapa alasan pengajuan banding atas putusan terhadap terdakwa Mardani.
“Putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa,” kata Ali Fikri.
Tujuan tuntutan lembaga anti rasuah guna memaksimalkan aset recovery, karena tindakan terdakwa Mardani telah berdampak luar biasa.
Dalam dalilnya, KPK menilai tindakan terdakwa Mardani telah mengakibatkan kerusakan sumber daya alam (SDA) tanpa dilengkapi persyaratan sesuai dengan aturan.
“Kami berharap majelis hakim di tingkat banding bisa mengabulkan permohonan banding dari KPK sesuai dengan amar tuntutan penuntut umum,” kata Ali.
Lain pihak dari kuasa hukum terdakwa Mardani H Maming, Abdul Kodir juga menyatakan banding atas putusan hakim tingkat pertama.
“Begitu kami mempelajari putusan pengadilan tingkat pertama, dalam pandangan kami perlu ada upaya banding untuk meluruskan fakta-fakta hukum.
Hal ini guna mengungkap kembali alat-alat bukti yang tidak dipertimbangkan.
Ini demi kepentingan hukum Mardani dan supaya keadilan bisa ditegakkan,” bebernya.
Menurut Kadir, dari lima hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, ternyata ada dua hakim berbeda pandangan (dissenting opinion) mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan kepada kliennya.
“Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) mensyaratkan adanya kerugian negara karena uang pengganti konteksnya adalah pengembalian kerugian negara (asset recovery),” ujar Kadir.
Dalam perkara, pada dakwaan penuntut umum lanjutnya, justru tidak disinggung soal kerugian negara.
“Bahkan, pada fakta persidangan tidak sama sekali pernah dibuktikan.
Jadi tidak sepeser pun kerugian negara yang diakibatkan tindakan dari klien kami,” tutup Kadir. (*/K-2)