Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

DPRD Gelar RDP Bahas PAW Kades Galumbang

×

DPRD Gelar RDP Bahas PAW Kades Galumbang

Sebarkan artikel ini

Paringin, KP – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama Kepala DPMD, pihak Kecamatan Juai, Pjs Kepala Desa, serta BPD Desa, dan tokoh Masyarakat Galumbang digelar di Ruang Rapat Kerja Sekretariat DPRD Balangan, Senin (6/2/2023) kemarin.

RDP berkenaan kekosongan Kepala Desa Galumbang dan pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) Kades Galumbang karena meninggal dunia.

Baca Koran

Wakil Ketua DPRD Balangan M Ifdal yang ikut hadir dalam RDP tersebut mengatakan, kekosongan pimpinan di desa sebaiknya dilakukan musyawarah desa untuk mencari keputusan bersama.

“Berkenan peraturan, perbub juga harus di rubah. Kami minta desa mempunyai keputusan bersama terlebih dahulu,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Balangan Hafiz Anshari berpendapat, dalam mencari kesepakatan harus terbangun mediasi dan musyawarah.

Disampaikannya, dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.

Kemudian, untuk Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar waktu diatur dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Kekosongan kepala desa memang sewajarnya adanya usulan PAW, oleh karenanya untuk menyamakan persepsi sesuai aturan harus adanya musyawarah,” ujarnya.

Sedangkan Pjs Kepala Desa Galumbang Abu Bakar mengatakan, berkenan usulan PAW sudah beberapa kali terbentuk panitia. Namun lanjutnya masih ada kurangnya sinkronisasi.

“Supaya permasalahan cepat selesai, kita semua berharap melalui RDP ini bisa terciptanya kesepakatan untuk musyawarah desa,” imbuhnya. (srd)

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPj Bupati Balangan Tahun 2024
Iklan
Iklan