Kuala Kapuas, KP – Badan Musyawarah dan Badan Anggaran Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Tanggerang Selatan.
Kunker yang dilaksanakan para anggota Banmus dan Banggar DPRD kabupaten setempat, ke DPRD Tanggerang Selatan, dalam rangka menggali informasi terkait pelaksanaan penyusunan jadwal dan program rencana keraja DPRD setempat.
“Kegiatan kunjungan kerja kita ini, tujuannya untuk menggali informasi terkait dengan penuyusunan jadwal dan program Renja DPRD,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, di sela kunkernya, Rabu (1/2).
Hal itu disampaikan oleh politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, saat memimpin langsung rombongan kunker anggota Banmus dan Banggar DPRD kabupaten setempat.
Menurutnya, kunker tersebut sangat penting untuk dilaksanakan oleh Banmus dan Banggar DPRD setempat, sehingga menjadi bahan referensi untuk kemudian siaplikasikan dalam kinerja DPRD.
“Informasi yang telah disampaikan pada kegiatan kunjungan kerja ini, diharapkan semoga hasil dari sini bisa menjadi bahan referensi untuk kemudian diaplikasikan pada kinerja rapat – rapat pada DPRD Kabupaten Kapuas,” harapnya.
Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II yang meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, menyampaikan ucapan terimaksih kepada DPRD Tanggerang Selatan, yang sudah berkenan menerima kedatang mereka.
“Kami sangat beterimakasih atas sambutan yang luar biasa, dan juga informasi yang diberikan kepada kami, semoga ini bermanfaat dalam rangka penyusunan jadwal dan program kerja DPRD Kabupaten Kapuas,” ucapnya.
Sementara dalam kunker para anggota Banmus dan Banggar DPRD Kapuas saat itu, diterima oleh Kepala Subagian Rumah Tangga DPRD Tanggerang Selatan, Hermansyah, mewakili sekretarisnya.
“Merupakan suatu kehormatan telah dipilih menjadi sumber referensi atas substansi kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kapuas. Permohonan maaf apabila ada kekurangan dalam penerimaan ini,” kata Hermansyah.
Dijelaskannya, untuk DPRD Tanggerang Selatan sendiri, sehubungan dengan Banggar dan Banmus, bahwa proses pelaksanaan rapat-rapat yang dilakukan telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
“Jadi untuk setiap rapat-rapat yang dilaksanakan harus mengacu kepada mekanisme ketentuang yang sudah diatur, baik menyusun jadwal, program kerja maupun lainnya,” demikian Hermansyah.(Iw)