Banjarmasin, KP – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka penggelapan dalam jabatan berinisial MA (22), ditangkap tim gabungan di rumahnya di Jalan Mister Cokro Kusumo RT 02, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Rabu lalu (1/2), sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK saat dikomfirmasi Kamis (2/2), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Barang bukti yang disita oleh anggota berupa 18 lembar faktur tagihan barang atas laporan dari perusahaan PT Selamat Sejahtera Mandiri berada di Jalan Gubernur Subarjo RT 11/01 Banjarmasin Barat,” katanya.
Atas perbuatannya, warga Jalan Mister Cokro Kusumo RT 02, Kelurahan Bangka,l Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru ini akan dikenakan Pasal 374 KUHP.
Kronologis penggelapan yang dilakukan tersangka MA ini terjadi Kamis (10/11), sekitar pukul 10.00 WITA.
Saat dilakukan pengecekan faktur-faktur oleh pihak perusahaan, ditemukan beberapa faktur yang tidak ada. Tersangka juga diduga melakukan pemalsuan.
Dua hari setelah kejadian, tersangka dipanggil ke kantor perusahaan dan mengakui telah menggelapkan dan memalsukan faktur perusahaan.
Akibat aksi tersangka MA ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 90.438.577. Pihak manajemen perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses lebih lanjut.
Namun, ketika akan ditangkap, tersangka sudah tak ada lagi di rumahnya.
Dua bulan lebih melakukan penyelidikan, anggota Polsekta Banjarmasin Barat akhirnya mengetahui keberadaan MA.
Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat di-back up Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil menangkap tersangka MA di tempat persembunyiannya di Jalan Mister Cokro Kusumo RT 02 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, dan membawanya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat. (fik/K-4)