Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Eksepsi Mantan Wakil Rektor UNU Ditolak

×

Eksepsi Mantan Wakil Rektor UNU Ditolak

Sebarkan artikel ini
6 Eksepsi Mantan Wakil Rektor UNU Ditolak 2klm
SIDANG - Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian Universitas Nadhlatul Ulama (UNU), H Rifatul Hidayat. (KP/Hidayat)

Banjarmasin, KP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak menolak eksepsi terdakwa mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) di Gambut Kabupaten Banjar, H Rifatul Hidayat pada sidang lanjutan, Kamis (23/2).

Hakim Jamser Simanjuntak menyampaikan penolakan tersebut dalam putusan sela di hadapan terdakwa dan JPU Setya Wahyu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Baca Koran

Dengan ditolak eksepsi terdakwa tersebut, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi paa sidang mendatang.

Seperti diketahui terdakwa Rifatul didakwa telah memotong dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi haknya 294 mahasiswa.

Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dengan dalih untuk digunakan di antaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda. Sedangkan menurut ketentuan untuk penyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.

Bukan itu saja, mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima dana KIP dengan berbagai alasan tidak bisa mengambil, ternyata oleh terdakwa dananya dicairkan untuk kepentingan pribadi bersangkutan. Terdakwa juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Rektor untuk menjalankan aksinya.

Akibat ulah terdakwa, bukan saja mahasiswa yang dirugikan karena haknya dipotong, tetapi berdasarkan perhitungan lembaga terkait terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 miliar lebih.

Dakwaan JPU tersebut pada sidang perdana dengan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dengan didamping hakim Ahmad Gawie dan Arief Winarno.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomoe 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer. Sedangkann subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)

Baca Juga :  Seorang Kakek Terbakar Di Gang Banda Neira
Iklan
Iklan