Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Kalsel Targetkan Penyelesaian Raperda RTRWP

×

Kalsel Targetkan Penyelesaian Raperda RTRWP

Sebarkan artikel ini
TATA RUANG – Rapat paripurna dengan agenda tanggapan fraksi terhadap Raperda RTRWP Kalsel 2023-2043, yang dilanjutkan rapat Pansus RTRWP, Kamis (16/2). (ist)

Banjarmasin, KP – Pemprov Kalsel menargetkan penyelesaian revisi Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel 2023-2043, agar bisa segera merencanakan pembangunan berkelanjutan.

“Kita targetkan penyelesaian Raperda RTRWP Kalsel dalam waktu dekat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar kepada wartawan usai paripurna dewan, Kamis (16/2).

Android

Roy Rizali Anwar mengatakan, revisi RTRWP diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini, mengingat Raperda ini akan menjadi pegangan bersama kabupaten/kota.

“Agar pembangunan ke depan dapat direncanakan dengan baik dan bersinergi dengan kabupaten/kota,” tambahnya, usai paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana.

Ditambahkan, adanya Perda RTRWP ini memungkinkan sinkronisasi pembangunan dengan kabupaten/kota, sehingga tujuan meningkatkan perekonomian daerah, pembangunan berkelanjutan dan pengembangan sumber daya manusia, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal.

Roy Rizali Anwar mengakui, proses revisi RTRWP sudah dilakukan, terutama koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, mengingat penetapan kawasan mengacu pada rencana stretegis masing-masing kementerian.

“Kita sudah lakukan dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedangkan lainnya menyusul,” tambahnya.

Karena RTRWP ini akan menetapkan sejumlah kawasan pemukiman, kehutanan, hutan lindung hingga zona pesisir dan pulau-pulau kecil, yang memiliki mekanisme tersendiri.

“Ini akan dibahas lebih lanjut pada Pansus RTRWP, karena adanya penyesuaian dan perubahan aturan,” jelas Roy Rizali Anwar.

Lebih lanjut diungkapkan, Pemprov Kalsel akan mengakomodir

Hal ini juga untuk mengakomodir Kalsel sebagai gerbang ibu kota negara sehingga proses pembangunan ke arah sana dalam rangka peningkatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.

“Ini merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama agar kedepannya dapat membangun Kalsel dengan tetap memperhatikan prinsip good governance,” jelasnya.

Baca Juga:  Satu Lagi, Jaringan Malaysia Pemasang Skimming di ATM Ditangkap

Sementara itu, delapan fraksi sepakat dengan usulan revisi Perda RTRWP 2023-2043 yang menyesuaikan dengan kondisi sekarang dan perubahan peraturan, sehingga Perda RTRWP 2015-2035 dinilai tidak cocok lagi.

Ketua Pansus RTRWP Kalsel, H Hasanuddin Murad mengatakan, Pansus telah melaksanakan rapat pendahuluan dalam pemabahasan RTRWP Kalsel, khususnya menyamakan perubahan pradigma RTRWP, yang tidak hanya rencana tata ruang di darat, namun juga di laut.

“Jadi tidak hanya pembagian kawasan di darat, namun juga untuk zona pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata politisi Partai Golkar.

Selain itu, juga menunggu rekomendasi dari kajian lingkungan hidup dari kementerian terkait, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pemanfaatan dan penetapan kawasan.

“Mudahan bisa segera keluar, sehingga memudahkan dalam menetapkan kawasan sesuai dengan peruntukannya di lapangan,” ujar Hasanuddin.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Pansus RTRWP, H Troy Satria, karena Perda RTRWP ini sangat penting untuk merencanakan pembangunan ke depan.

“Kita perlu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk dengan kabupaten/kota agar terjadi sinkronisasi dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan,” tambah politisi Partai Golkar. (lyn/K-2)

Iklan
Iklan