Katingan Bangun Lagi 7 Puskesmas dan Rumah SakitPratama

Kasongan, KP – Pemerintah Kabupaten Katingan, telah melaksanakan musyawaran rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan se – Katingan.

“Ada 4 zona musrenbang, yakni di zona satu meliputi kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala, Zona dua Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan, kemudian zona tiga Kecmatan Katingan Tengan, Sanaman Mentikei dan Petak Malai, dan zona empat Kecamatan Marikit, Katingan Hulu dan Bukit Raya, ” sebut Bupati Katingan Sakariyas, Kamis (23/2/2023) di Kasongan.

Diakui Bupati Sakariyas, memang disisi lain diusulkan masyarakat terkait pembangunan ditingkat musrenbang Kecamatan, akan dibahas pada musrenbang tingkat Kabupaten Katingan, ” apa yang harus dilakukan baik keterbatasan anggaran,serta kendala lainnya dan pembangunan infrastruktur jalan banyaj diusulkan,” ucapnya.

Berita Lainnya
1 dari 279
loading...

Ditambahkannya, selain melalui dana pemerintah, juga para inventor yang ada di Katingan seharusnya ada kepedulian terkait kebutuhan masuyarakat Katingan di tingkat Kecamatan, ” kita berharap investor itu peduli dan peka terhadap kebutuhan masyarakat menyanhkut infrastruktur, ” ungkapknya.

Disisi lain, Pemkab Katingan juga meningkatkan pembangunan puskesmas di beberapa titik di Kecamatan yakni seperti di Kecamatan Petaj Malai, di tumbang manggu Kecamatan Sanaman Mentikei, ditumbang lahan dan beberapa Kecamatan lainnya.

“Kita juga kembali membangun RS Pratama di Kecamatan Katingan Kuala, sebelumnya sudah ada RS Pratama di Tumbang Samba, dengan demikian diharapkan dapat membantu masyarakat tetkait masalah kesehatan,” bebernya.

Tambahnya, tentunya kedepan akan ditempatkan sejumlah dokter spesialis di RS Pratama yang ada itu, sehingga pasien tak lagi dirujuk ke luar daerah, tetapi masih bisa ditangani di RS Pratama di Katingan. (Isn/K-10)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya