Kotabaru, KP – Untuk mencapai kesetaraan hukum atas warganya, Pemerintah kabupaten Kotabaru akan melaksanakan Program Bantuan Hukum Bagi masyatakat kurang mampu (Miskin). Bentuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha Negara. Syaratnya mudah, cukup sampaikan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
Disampaikan oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus Pekan kemarin bahwa, Tujuan kami memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kotabaru ini, adalah suatu kepedulian pemerintah kabupaten Kotabaru terhadap masyarakat miskin yang perlu, atau yang tersandung masalah hukum dan perlu diberikan pendampingan hukum kedepannya.
Saat ini masih di susun oleh Kabag Hukum bersama instansi terkait dan akan kita sampaikan ke DPRD bagaimana mekanisme memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu ini.
Bila nanti pemerintah sudah melakukan pendampingan hukum, kepada masyarakat kurang mampu ini, kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang tergolong kurang mampu, agar tidak semena-mena melakukan tindakan yang melawan hukum, ungkap Bupati Sayed Jafar.
Sementara Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami, SH M Hum mengatakan” Program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kotabaru ini merupakan ide dari Bupati H. Sayed Jafar Al Idrus, SH.
Jadi kedepan masyarakat kurang mampu ini, akan mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah daerah.
Kami akan menunjuk salah satu LKBH yang terakreditasi oleh Kemenkumham dan LKBH tersebut yang nantinya akan mendampingi warga kurang mampu tersebut, sementara pemerintah hanya mengeluarkan biaya saja.
Program pemberian hukum ini nanti merupakan Perda inisiatif yang nantinya akan kita buat Perbubnya. Inisiatif perda ini merupakan inisiatif bersama dewan juga.
Sementara tahun ini kita akan fokus penganggaran dulu, kalau penganggarannya sudah ada, maka kita akan buat regulasinya dulu. Semua tehnis kan harus diregulasikan supaya ada kepastian hukumnya, sehingga LKBH mana yang kita maksud, kemudian yang kita bantu klasifikasi dulu masyarakat yang mana dikatakan kurang mampu, atau miskin itu seperti apa, apakah administatisnya tidak mampu itu sudah sesuai dengan perangkat desa, ujarnya kemudian melanjutkan
“Diupayakan pada 2023 ini program pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu ini akan kita realisasakan, namun, kami akan melakukan progres dulu seperti apa tehnisnya, jelas Hadlrami. (and/K-6)














