Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum Bersama Lurah, Kakanwil: Urgensi Paralegal Sebagai Juru Damai

×

Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum Bersama Lurah, Kakanwil: Urgensi Paralegal Sebagai Juru Damai

Sebarkan artikel ini
IMG 20230314 212901

Banjarmasin, KP – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Faisol Ali membuka kegiatan ‘Penyuluhan Hukum: Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker’ yang diikuti oleh para Lurah/Kepala Desa Kota Banjarmasin.

Pada kegiatan yang digelar berkolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dihadiri langsung oleh Audy Murfi M.Z. selaku Sekretaris BPHN, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo, dan Djoko Pudjiraharjo selaku JFT Penyuluh Hukum Utama BPHN yang menjadi pemateri utama pada kegiatan ini. Para Lurah yang hadir bersama Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budman mengikuti kegiatan yang mendorong peran para Lurah sebagai Paralegal dan penggerak Kelurahan/Desa Sadar Hukum dengan penuh antusias.

Baca Koran

Pada kesempatan ini Kakanwil menyampaikan bahwa Kepala Desa/Lurah merupakan aktor kuat yang  mengakar dan dekat dengan masyarakat yang dapat menjalankan peran paralegal dengan sangat baik. Kehadiran Kepala Desa/Lurah dapat menjadi Non  Litigation Peacemaker yang berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa/Kelurahan atau Juru Damai yang bisa menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di Desa/Kelurahan, sehingga penyelesaian tersebut tidak harus berlanjut ke pengadilan.

“Ini menjadi peran vital, dimana penegakkan hukum juga dilaksanakan dengan menyelesaikan masalah melalui pendekatan yang cepat, tepat dan solutif baik melalui mediasi ataupun kekeluargaan,” ucap Faisol.

Pada kesempatan ini Sekretaris BPHN, Audy Murfi M.Z. juga menyampaikan terkait sehubungan dengan Anugerah Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker sebagai bentuk apresiasi terhadap Kepala Desa yang telah berperan menyelesaikan permasalahan hukum secara non litigasi di wilayahnya.

Para pemateri dalam kegiatan ini juga menyampaikan materi penguatan tugas dan fungsi JFT Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga :  Kolaborasi Apik, Yamin Tangani Pembenahan Hilir, Ananda Urusi Perbaikan Sistem Hulu

Jalannya kegiatan dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah yang menjadi moderator pada acara yang berjalan interaktif antara peserta dan narasumber yang saling berdialog melalui sesi tanya jawab. (KPO-1)

Iklan
Iklan