Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Cegah Penyakit, Antisipasi Banjir Warga Diingatkan Rutin Jaga K-4

×

Cegah Penyakit, Antisipasi Banjir Warga Diingatkan Rutin Jaga K-4

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Marzuki
Marzuki

Penyelenggaraan K-4 merupakan bagian penting dalam kerangka mewujudkan Banjarmasin Kota Baiman (Barasih wan Nyaman), tapi juga yang sehat, terta baik, tapi juga aman dan tertib.

BANJARMASIN, KP – Masyarakat dan seluruh aktivitas dunia usaha dihimbau untuk cara rutin meningkatkan dan menjaga Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan (K-4) di sekitar lingkungan masing-masing.

Baca Koran

Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin Marzuki mengatakan, kewajiban menjaga K-4 ini sangat penting karena selain untuk menghindari ancaman berbagai penyakit serta menghindari mengantisipasi kerusakan lingkungan, tapi juga dalam rangka mengantisipasi musibah banjir.

Sekarang sudah memasuki musim hujan Pada musim ini yang patut diwaspadai selain ancaman musibah banjir tapi berbagai penyakit.

“Seperti mewabahnya penyakit demam berdarah (DBD) , muntaber dan diare yang biasanya penderitanya mengalami peningkatan pada saat musim hujan,” katanya kepada {KP} Kamis (9/3/23).

Dikatakan, masyarakat harus belajar dari pengalaman penyakit DBD yang biasanya banyak menyerang warga pada saat musim hujan antara bulan Oktober sampai Februari.

Sebelumnya ia menegaskan, bahwa kunci paling utama untuk mencegah penyakit tergolong menurun akibat gigitan nyamuk ini salah satunya adalah dengan menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar.

“Terlebih pada saat musim hujan seperti saat ini, dimana akibat genangan air nyamuk akan mudah bersarang dan berkembang biak,” ujar Marzuki yang akrab disapa Zak ini.

Menurutnya, selain masyarakat dan dunia usaha, Pemko juga terus berupaya meningkatkan evaluasi monitoring terhadap kondisi lingkungan masyarakat.

“Tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha bersama Pemko ini sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor : 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan K-4,” tandasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, penyelenggaraan K-4 merupakan bagian sangat penting dalam kerangka tidak hanya untuk mewujudkan Banjarmasin Kota Baiman (Barasih wan Nyaman), tapi juga yang sehat, terta baik, tapi juga aman dan tertib.

Baca Juga :  Banjarmasin Ikuti Raker China Asean Expo 2025

Menyadari betapa pentingnya masalah ini lanjutnya, baik Pemko Banjarmasin maupun masyarakat dan dunia usaha dituntut sama-sama memiliki tanggung jawab dan dengan penuh kesadaran tinggi untuk melaksanakan K-4.

Dijelaskan yang dimaksud kebersihan lingkungan yaitu meliputi kebersihan rumah dan atau bangunan lainnya serta lingkungan sekitar, fasilitas umum dan fasilitas sosial serta kendaraan yang dimiliki.

Jelasnya, setiap pemilik atau penghuni bangunan diwajibkan membersihkan lingkungannya termasuk pekarangan, saluran atau selokan.

Sedangkan keindahan meliputi, memelihara bangunan, pekarangan dan atau halaman serta lingkungan dalam keadaan baik, rapi dan bersih. Kemudian menanam tanaman hias dan tanaman bermanfaat di halaman atau pekarangan rumah.

Menyinggung soal ketertiban Zak menjelaskan, meliputi tertib jalan, jalur hijau, dan fasilitas umum, tertib lingkungan , tertib sungai dan saluran air (drainase) serta tertib tuna sosial dan anak jalanan. Sementara menjaga kesehatan lingkungan adalah meliputi air, tanah dan udara harus bebas dari pencemaran.

Ia juga mengatakan, dalam menjaga kesehatan lingkungan setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, buang air besar di sembarang tempat serta dilarang memelihara hewan yang mempunyai penyakit dan dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Zak menegaskan bagi siapapun melakukan pelanggaran terhadap Perda K4 , maka akan dikenai sanksi mulai dari sanksi administrasi , denda hingga pidana kurungan maksimal enam bulan penjara. (nid/K-3)

Iklan
Iklan