Diskominfo SP Tanbu Gelar Sosialisasi Pemberdayaan dan Penguatan KIM
Batulicin, KP – Menghadirkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan Zainal Helmie, Dinas Komunikasi informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi pemberdayaan dan penguatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Gedung PKK Kecamatan Simpang Empat, Kamis (9/3/2023) pagi.
Kegiatan yang diikuti sejumlah netizen serta pelajar SMAN 1 Simpang Empat, SMA Bangun Banua Simpang Empat dan SMKN 2 Simpang Empat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan, kearifan yang mendorong motivasi masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie sebagau narasumber pada acara ini mengingatkan, para netizen harus berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.
Menurut Ketua PWI Kalsel, saat ini sudah ada aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),karena itu para netizen harus berhati-hati dalam bermedsos.
Ada ancaman sanksi jika suatu postingan bermuatan asusila, berita bohong, penyebaran informasi yang bermuatan ancaman kekerasan dan lain sebagainya.
“Nah berita dari netizen yang diposting di media sosial tidak dijamin oleh undang-undang, lantaran tidak berbadan hukum. Sedangkan berita yang diterbitkan suatu media yang berbadan hukum tidak bisa diberikan sanksi UU ITE,” Jelas Zainal Helmie.
Sementara, Sekretaris Diskominfo SP Tanbu Ahmad Subari, mewakili Kadis Kominfo Ardiansyah menyamapaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para netizen di acara Pemberdayaan dan Penguatan KIM kali ini.
“Semoga kegiatan sosialisasi KIM hari ini bisa bermanfaat bagi para kelompok netizen di wilayah Tanah Bumbu, sehingga dapat lebih bijak dalam bermedsos,” jelasnya.
Dan Subari berharap, Sosialisasi KIM ini kedepan dapat mewujudkan masyarakat yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi, serta menjadi mitra pemerintah daerah. Selain itu juga ujar Ahmad Subari,
komunikasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Dia juga menyebutkan, seiring dengan meningkatnya pengguna internet, khususnya media sosial, bermunculan banyak kasus terkait informasi dan transaksi elektronik. Ledakan kasus terjadi pada tahun 2014 pada masa pemilu presiden.
“Hal inilah yang melatarbelakangi perubahan dalam UU ITE,” tandasnya. Pantauan media ini, dari sosialisasi yang dilaksanakan, dibuka sesi tanya jawab kepada nara sumber sehingga peserta yang hadir benar memahami terkait sosialisi penguatan KIM. (han)
