Emak-emak Jual Ribuan Butir Obat Terlarang

Tanjung, KP – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Fathony Bahrul Arifin, SIK mengamankan 2 orang perempuan berinisial AR (41) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dan UM (68) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Jumat (10/3) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM menjelaskan kedua tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada yang menjual obat-obatan yang disalahgunakan.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan hasil petugas di lapangan berhasil mengamankan tersangka AR yang mengaku telah membeli obat tersebut dari seseorang.

Berita Lainnya

Penyandang Disabilitas Tewas Terbakar

7 Rumah di Banyiur Dalam Terbakar

1 dari 2,309
loading...

“Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku UM di sebuah warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Di warung tersebut ditemukan puluhan ribu obat-obatan jenis Samcodin dan Seledryl,” lanjutnya.

Iptu Sutargo menjelaskan, ada ribuan butir obat terlarang yang berhasil disita dalam penangkapan kali ini, yakni 984 keping obat merk Seledryl dengan jumlah total 11.808 butir, 177 keping obat merk Samcodin dengan jumlah total 1.770 butir.

Selain obat terlarang, polisi juga mengamankan 1 buah handphone warna silver dan uang tunai Rp 428 ribu yang diduga hasil penjualan obat. 

“Kedua pelaku akan ditindak pidana kepemilikan obat terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ros/K-4)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya