Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Kemenag Banjarmasin Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1444 H

×

Kemenag Banjarmasin Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1444 H

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Rapat Zakat
RAPAT - Kantor Kementrian Agama Banjarmasin sebelum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nilai Zakat Fitrah untuk Tahun 1444 H/ 2023 menjelang masuknya bulan Ramadhan saat rapat besar. (KP/Humas Depag)

Banjarmasin, KP – Kantor Kementrian Agama Kota Banjarmasin mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nilai Zakat Fitrah untuk Tahun 1444 H/ 2023 menjelang masuknya bulan Ramadhan.

Surat ini ditujukan untuk pengurus dan pengelola UPZ di Masjid, Langgar dan Mushalla seluruh Kota Banjarmasin, dengan harapan seluruh umat muslim dapat mengetahuinnya.

Baca Koran

Dalam Surat yang bertanggal 16 Maret ini, penetapan Nilai Zakat Fitrah mengacu pada PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, Pasal 30 Ayat 1, dimana ketentuan Zakat Fitrah sebanyak 3,5 liter beras (2,5 Kilogram beras) dan dapat dinilai dengan uang dengan jenis beras yang dikonsumsi.

Penetapan nilai zakat fitrah ini untuk memudahkan penetapan nilai zakat fitrah dari beras yang dikonsumsi setara dengan nilai uang.

Bahkan dalam Surat Pemberitahuan ini, ditetapkan untuk jenis beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya ditetapkan nilai sebesar 70.000 rupiah, jenis beras siam unus, karang dukuh dan sejenisnya ditetapkan sebesar 65.000 rupiah, jenis beras ganal/ biasa dan sejenisnya ditetapkan sebesar 45.000 rupiah, jenis beras Rojo Lele/ Pandan Wangi atau sejenisnya ditetapkan sebesar 40.000 rupiah dan terakhir untuk beras Bulog dan sejenisnya ditetapkan 35.000 rupiah.

Sementara untuk yang mengkomsumsi beras khusus, diminta untuk menghitungnya dengan mengalikan kebutuhan beras Zakat Fitrah sebesar 2,5 kilogram dengan harga beras di pasaran.

Mengutip dari media sosial Kemenag_Banjarmasin, penetapan nilai Zakat Fitrah ini dilakukan di Bararakatan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin Jalan Pulau Laut Kota Banjarmasin.

Rapat ini dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin, Taufik Rahman, Kepala KUA, Perwakilan Pemko Banjarmasin yakni Kabag Kesra dan Disperdagin, Pengurus MUI, Pengurus Baznas, Bimas Islam, dan Perwakilan Mesjid se Kota Banjarmasin. (Mar/K-3)

Baca Juga :  Kolaborasi dengan PT DBS, UNISKA MAB Gelar Kuliah Praktisi Tantangan Komunikasi Sosial Politik di Industri Berbasis Alam
Iklan
Iklan