Pansus I LKPj Soroti TPP PPPK dan Guru

Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) I Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) menyoroti tambahan perbaikan dan penghasilan (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang nilainya dirasakan masih di bawah upah minimum provinsi (UMP).

“Ini jadi perhatian dan diharapkan bisa segera dituntaskan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa SKPD.

Suripno Sumas mengungkapkan, Pansus sudah berupaya mencarikan win win solution dengan Biro Organisasi, yang menjadi leading sector untuk menyusun dan merevisi peraturan kepala daerah.

“Kita ingin agar kebijakan ini bisa segera dimodernisasi secara cepat, terutama terkiat besaran TPP yang diberikan bagi ASN dan PPPK,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Suripno Sumas juga menambahkan, dengan taksiran anggaran dari APBD menjadi hal utama dalam belanja pegawai agar lebih merata, terkait TPP dan PPPK ini.

“Dengan asumsi 30 persen dari APBD yang telah ditetapkan, maka belanja pegawai lebih optimal dan PPPK tidak merasa dirugikan,” ujar Suripno Sumas, pada rapat yang mengundang Kesbangpol, BPBD, Biro Organisasi dan Satpol PP Damkar Kalsel.

Berita Lainnya
1 dari 2,097

Oleh karena itu, jumlah TPP yang diterima oleh PPPK dirasakan merugikan, sehingga ke depan diupayakan peningkatan TPP yang akan diterima pegawai ini.

“Apapun hasilnya, semoga bisa diterima. Mudah-mudahan bisa mendekati angka yang diharapkan,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, yakni Kota Banjarmasin,

Hal yang sama juga berlaku pada guru yang mendapatkan TPP lebih besar akan diturunkan, agar terjadi pemerataan dan tidak menimbulkan kesenjangan.

“Bagi guru yang mendapatkan TPP lebih besar mungkin akan diturunkan.

Karena selain mendapatkan TPP, mereka juga mendapatkan sertifikasi,” kata Suripno Sumas, mengingat beberapa catatan ini akan menjadi pembahasan pada LKPj tahun anggaran 2022.

Diakui, hal ini yang menjadi catatan penting bagi Pansus untuk segera diproses sampai ke Kementerian Dalam Negeri. (lyn/K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya