Penyebar Video ‘Harta Mahfud Md Disita KPK’ Minta Maaf, Mahfud Malah Setuju Pakai Restorative Justice

JAKARTA, KP – Ini sikap Menko Polhukam Mahfud Md yang patut dicontoh dan ditiru pejabat negara. Setelah pelaku penyebar video hoax ‘Harta Mahfud Md disita KPK’ yang bernama Muhammad Anwar dilacak polisi dan meminta maaf, Mahfud tidak memperpanjang permasalahan dan mengaku telah memaafkan pelaku.

“Saya sendiri, sih memaafkan pelaku dan tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. Saya setuju pakai restorative justice saja,” kata Mahfud seperti dikutip dari detik.com, Selasa (11/4/2023).

“Biar yang bersangkutan bisa berlebaran di rumahnya di Makassar,” tambahnya.

Mahfud menuturkan dengan dilacaknya keberadaan Anwar, membuktikan polisi mampu menangkap orang yang menyebarkan fitnah dan hoax di media sosial. Menurutnya bukan hal sulit persoalan seperti itu ditangani oleh polisi.

“Itu menjadi bukti bahwa tidak sulit bagi polisi menangkap orang yang suka memfitnah dan membuat hoax. Ketika video hoax itu viral saya bilang bahwa saya ingin membuktikan bahwa polisi punya kemampuan untuk membongkar,” tuturnya.

“Cukup untuk membuktikan saja karena saya sudah berkali-kali meminta itu kepada polisi dan bisa. Kini terbukti lagi, polisi bisa,” lanjutnya.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendapatkan informasi terkait adanya berita yang tidak benar yang kemudian juga membentuk suatu opini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4).

Berita Lainnya

Bulan Mei dan Pers Kita

Sekretariat DPRD Kalsel Jajaki TV Parlemen

1 dari 10

“Ketidakbenarannya ini adalah bagaimana diberitakan tentang adanya ketidakbenaran suatu pejabat negara dengan kalimat kata-kata yang diunggah pada akun YouTube Agenda Politik pada halaman profil akun Facebook tersebut,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya telah menyelidiki akun Facebook tersebut. Pemilik akun diketahui bernama Muhammad Anwar yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Mendasari dari informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penelusuran dan melakukan penyelidikan. Dalam proses ini, didapatlah seorang identitas M Anwar, beliau berdomisili di daerah Kota Makassar,” katanya.

Penyebar Minta Maaf
Dalam kesempatan yang sama,Muhammad Anwar menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku telah menyebarkan video hoax tersebut.

“Assalamualaikum, saya Muhammad Anwar, ada satu video yang saya upload ke Facebook saya, saya tidak tahu bahwa video tersebut itu video tidak benar atau hoax. Video dari Bapak Mahfud Md,” kata Muhammad Anwar.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi Muhammad Anwar. Ia juga berpesan kepada masyarakat lain agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Untuk itu kami mohon maaf kepada Bapak Mahfud Md atas kelalaian saya, dan kami juga meminta maaf kepada masyarakat luas yang merasa dirugikan. Pesan saya, mari kita berhati-hati dalam bermedsos jangan sampai seperti ini. Kita harus pertimbangkan betul, tahu betul berita itu benar atau tidak. Jadi sekali lagi kami mohon maaf kepada Bapak Mahfud Md,” kata Muhammad Anwar. (Mau/KPO-3)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya