Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

THR Untuk Honorer, Walikota Beri Harapan

×

THR Untuk Honorer, Walikota Beri Harapan

Sebarkan artikel ini

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, yang mengatakan usulan pemberian THR tergantung pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing.

BANJARMASIN, KP – Pemberian THR untuk tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin menimbulkan polemik.

Kalimantan Post

Terbaru, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyatakan bakal memberikan THR kepada Honorer kalau ada anggarannya.

“Kami tadi sudah berkonsultasi dengan bagian umum dan pak sekda soal pemberian THR, memang secara ketentuan, tidak ada perintah atau larangan juga, intinya kita siap memberikan THR selama ada anggaran tersedia, tutur Ibnu Sina.

Pemberian THR untuk Honorer ini pun disertai dengan kesepakatan bahwa tenaga Honorer yang telah menerima harus bersedia mengembalikan THR yang diterima secara utuh kalau ada aturan yang jelas melarangnya.

Besaran THR ini pun menunggu kesepakatan, namun tidak lebih besar dari besaran tukin yang diterima ASN kisaran 30 hingga 50 persen.

Sementara, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, yang mengatakan usulan pemberian THR tergantung pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing.

Walikota Banjarmasin dan BPKPAD telah mengeluarkan anjuran agar ASN yang telah mendapatkan THR untuk menyisihkan sedikit dari yang diterimanya kepada Tenaga Honorer

Edy Wibowo menjelaskan pemberian THR untuk tenaga Honorer bisa saja dilakukan mengikuti aturan dalam penyusunan APBD berdasarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Itupun kalau SKPD berani menganggarkan lebih dari 11 bulan karena dalam Permendagri No. 28 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD, tenaga honorer hanya digaji sampai bulan November dan digantikan dengan PPPK.

Edy Wibowo mengatakan sebelum tahun 2023, hampir semua SKPD mengganggarkan hingga 13 bulan, tapi tidak berani mencairkan secara penuh karena khawatir bakal tersandung masalah hukum dan takut kesulitan untuk meminta kembali anggaran yang telah dicairkan.

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Apresiasi Polisi Ungkap Peredaran 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi di Banjarmasin

BPKPAD mempersilahkan SKPD untuk memberikan THR kepada tenaga honorer, berupa cara patungan atau urunan atas dasar kerja tenaga Honorer yang telah membantu menyelesaikan tugas-tugas para ASN.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman (10/04/2023) menegaskan tidak ada THR untuk tenaga honorer.

Hal ini memang tidak ada aturan untuk memberikan THR kepada tenaga Honorer.

Untuk menyikapi kecemburuan antara Tenaga Honorer dan ASN, Pemko Banjarmasin memberikan anjuran agar tenaga ASN saling urunan dan memberikan bantuan sewajarnya sebagai bentuk THR kepada tenaga Honorer.

Besarnya pun bervariasi dan tergantung pada kemampuan dan keikhlasan tenaga ASN untuk membantu tenaga Honorer mempersiapkan keperluan Lebaran. Ini sebagai bentuk saling peduli tutur Iksan Budiman.

Iksan Budiman juga menegaskan tidak ada anggaran dalam SKPD untuk memberikan THR untuk tenaga Honorer.

Berkali-kali juga Iksan Budiman menegaskan jangan bermanis-manis nanti bakal menjadi harapan tenaga honorer mendapatkan THR padahal tidak pernah ada anggaran pemberian THR untuk mereka.

Dikutip dari Detik.com, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas (11/4/2023) menegaskan tenaga honorer tidak mendapatkan THR.

KemenPAN-RB hanya mengatur THR ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga honorer tidak mendapatkan THR seperti ASN.

Pada tahun-tahun sebelumnya tenaga PPPK tidak mendapatkan THR dan baru tahun 2023 ini saja mendapatkan THR sebagai bentuk afirmasi dari Presiden. (Mar/K-3)

Iklan
Iklan