Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Titian Pulau Bromo Mendesak Diperbaiki

×

Titian Pulau Bromo Mendesak Diperbaiki

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia menyayangkan lambannya pihak Pemko Banjarmasin dalam melakukan perbaikan sejumlah infrastruktur yang saat ini dirasakan menjadi skala prioritas.

Seperti perbaikan jembatan atau titian Antasan Bondan, Teluk Mendung RT 17 Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kalimantan Post

” Terakhir Jalan Titian Pulau Bromo karena sudah dalam rusak dan kondisi memprihatinkan seorang pedagang es keliling terperosok dlm kejadian baru- baru ini ,” ungkap Hilyah Aulia. kepada (KP) Selasa (11/4/23).

Dikemukakan , akibat kerusakan parah pada titian yang berada di tepi sungai itu bukan pertama dialami warga.

Bahkan sebagaimana dilaporkan warga, sudah ada menelan korban jiwa. Dalam peristiwa terjadi beberapa tahun silam itu, roda sepeda motor korban terperosok dan jatuh bersamaan dengan sepeda motor yang menimpa tubuh korban.

Ketua komisi membidangi masalah pengawas pembangunan ini memaparkan, sudah sering kali mengingatkan pihak Pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memprogramkan perbaikan jalan, titian atau jembatan yang dalam kondisi rusak parah agar dijadikan skala prioritas.

” Khususnya terhadap kerusakan jalan.jembatan atau Titian yang berada di kawasan pinggiran yang kini masih banyak belum tersentuh,” tandasnya.

Menurutnya, selain titian Antasan Bondan dan Titian Pulau Bromo saat ini mendesak diprogramkan selain itu perbaikan Titian Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut. Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sebelumnya ia mengakui, perbaikan infrastruktur di daerah pinggiran selama ini masih banyak yang belum tersentuh.

Disadari tandasnya Banjarmasin sebagai kota besar berimbas pada pesatnya pembangunan di berbagai sektor yang harus diprogram Pemko Banjarmasin secara terencana dengan mengutamakan skala prioritas dan merata.

Dengan demikian, Walikota Ibnu Sina melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) maupun Dinas PUPR Kota Banjarmasin, dinilai telah abaikan hak warganya, dalam memberikan pelayanan publik.

Baca Juga :  Pemko Dukung World Cleanup Day, ULM Ditarget Kelola Sampah 100 Persen Mandiri

” Sebab, amanat UU No : 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, infrastruktur maupun jalan, merupakan bagian dari pelayanan publik,” tutup Hilyah Aulia. (nid/K-3)

Iklan
Iklan