Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dewan Tuntut Walikota Ibnu Tuntaskan Kawasan Kumuh

×

Dewan Tuntut Walikota Ibnu Tuntaskan Kawasan Kumuh

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1Klm H Harry Wijaya
H Harry Wijaya

Salah satu program yang dilaksanakan menuntaskan kawasan kumuh yaitu, dengan melaksanakan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

BANJARMASIN, KP – Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menuntut janji Walikota Ibnu Sina menuntaskan kawasan kumuh di kota ini.

Kalimantan Post

” Sebab janji itu sudah disampaikan walikota Ibnu Sina yang bertekad pada akhir sisa jabatannya untuk menuntaskan kawasan kumuh,” ujar Harry Wijaya kepada {KP} Jumat (19/5/23).

Dikatakan, saat ini diperkirakan masih ada sekitar 390 hektar kawasan kumuh yang harus tuntaskan pada di lima wilayah kecamatan Kota Banjarmasin.

Menurutnya, salah satu program yang dilaksanakan menuntaskan kawasan kumuh yaitu, dengan melaksanakan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

” Berdasarkan laporan Dinas Perumahan dan Permukiman pada tahun 2023 ini ada 38 unit rumah tidak layak huni akan direnovasi yang tersebar di lima kecamatan, ” kata Harry.

Lebih jauh pimpinan dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, beberapa waktu lalu pihak Pemko juga sudah melakukan penandatangan kerjasama tentang penuntasan kawasan kumuh.

Disebutkan penandatangan kerjasama ditandatangani Walikota Ibnu Sina dengan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalsel dan Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) (Persero).

Dalam perjanjian kerjasama itu disebutkan, PT SMF sebagai pihak ketiga akan memberikan Dana Bina Lingkungan (DBL) sebesar Rp1.620.616.000 kepada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Alalak Selatan.

Dana ini nantinya ujarnya, digunakan untuk penanganan permukiman kumuh seperti memperbaiki rumah tidak layak huni berikut peningkatan kualitas lingkungan.

Sebelumnya Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarma menyebutkan, semula kawasan kumuh di Banjarmasin hanya tersisa sekitar 35 hektar . Namun demikian setelah Perda RTRW dilakukan revisi dan luasan kawasan kumuh bertambah.

Baca Juga :  Sekda Banjarmasin Sebut ASN Malas Hanya Oknum, Jangan Digeneralisasi

Penambahan itu seiring meningkatnya jumlah penduduk dan pemukiman di ibu kota Provinsi Kalsel ini,” ujarnya.

Namun ungkapnya, setelah RTRW dilakukan revisi dan belum lama ini sudah ditetapkan menjadi Perda luasan kawasan kumuh bertambah.

Disebutkan Harry Wijaya, dalam Perda RTRW 2021 sampai 2040 yang baru hasil revisi Perda Nomor : 5 tahun 2013 itu kawasan kumuh ditetapkan kurang lebih 390 hektar.

Dikemukakan, ada tujuh indikator sebuah pemukiman dikategorikan sebagai kawasan kumuh, yakni tidak beraturannya bangunan, jalan lingkungan yang tidak beraspal, tidak punya sarana drainase, masalah sampah, pengelolaan air limbah, belum ada layan air bersih dan proteksi kebakaran. (nid/K-3)

Iklan
Iklan