Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Inovasi Manuntung, Cara Pemko Tingkatkan Pendaftaran NIB

×

Inovasi Manuntung, Cara Pemko Tingkatkan Pendaftaran NIB

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Ari Yani
TINJAU PELAYANAN- Inilah Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina saat melakukan pengurusan NIB untuk memberikan jaminan dan kepastian berusaha didampingi Kepala Dinas DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani. (KP/Diskominfotik)

Banjarmasin, KP – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin melakukan inovasi dengan program Manuntung (Melayani Perizinan Berusaha Langsung Tuntung.

Program ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah pendaftaran dan warga yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kalimantan Post

Data dari DPMPTSP Kota Banjarmasin memcatat dari 7000 usaha perseorangan yang terdaftar, baru sekitar 700 usaha yang telah memiliki NIB.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani mengatakan minimnya warga yang mendapatkan NIB akibat proses pengurusan yang sulit dan perlu petugas pendampingan untuk mengisi persyaratan.

Melalui inovasi ini, dinasnya melakukan jemput bola datang langsung ke masyarakat serta proses yang semakin mudah.

Warga cukup melampirkan KTP, Kartu Keluarga, serta Nomor HP untuk melakukan verifikasi.Pengurusan NIB dapat selesai dalam tempo 5 menit saja, tutur Ari Yani.

Sementara, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan kemudahan pengurusan NIB untuk memberikan jaminan dan kepastian berusaha.

Targetnya adalah mencapai 100 orang.NIB dapat digunakan untuk jaminan ke bank dalam memperluas usaha dan permodalan.

Selain itu, dapat dimanfaatkan dalam program wira usaha baru. Ini semua sesuai dengan tagline kita, Banjarmasin Bersih dan Nyaman, salah satunya adalah nyaman berusahan

Yang terpenting adalah menjalankan filosofi pelayanan, yaitu kalau bisa dipermudah jangan dipersulit, kalo bisa dipercepat jangan dipersulit, kalau bisa selesai hari ini jangan ditunda tunda sampai besok tutur Ibnu Sina.

Salah satu yang mendukung kecepatan dan mempermudah warga dalam berurusan adalah dengan menggunakan teknologi Informasi.

Salah satu warga Jalan HKSN, Misnariyanto mengatakan proses pengurusan dokumen hingga selesainya Nomor Induk Berusaha tidak lebih dari 5 menit dan secara gratis.

Dirinya yang memiliki usaha kuliner ini mengetahui informasi membuat pihak kelurahan bahwa ada pembuatan ijin usaha secara jemput bola dari DPMPTSP.

Baca Juga :  Subdirektorat Bina PAI Gelar Pembinaan, Evaluasi dan Serap Aspirasi

Prosesnya cepat cukup bawa KTP dan Kartu Keluarga serta No Telepon yang aktif, sekitar 5 menit saja tutur Misnariyanto.

Dengan kemudahan dan kecepatan pengurusan ijin berusaha ini, keinginannya berusaha kuliner cepat tercapai dari sebelumnya usaha warung kelontongan, apalagi dengan ijin ini dapat membuat usaha kuliner di tempat yang strategis, di pinggir jalan HKSN tutup Misnariyanto. (Mar/K-3)

Iklan
Iklan