Persyaratan bakal caleg untuk pemilu 2024 cukup banyak mulai dari persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, surat keterangan bebas dari narkoba, hingga surat keterangan lainya
BANJARMASIN, KP – KPU Kota Banjarmasin menyatakan hingga hari kamis (04/04/2023), belum ada partai politik yang melakukan pendaftaran calon legislatif untuk DPRD Kota Banjarmasin.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Taufiqurrahman mengatakan kebanyakan partai datang untuk melakukan konsultasi terkait persyaratan pendaftaran bakal caleg untuk DPRD Kota Banjarmasin.
Persyaratan bakal caleg untuk pemilu 2024 cukup banyak mulai dari persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, surat keterangan bebas dari narkoba, hingga surat keterangan lainya.
Apalagi setiap partai politik diberikan kuota hingga 45 orang untuk dapil wilayah Banjarmasin.
Hitung saja kalau tiap partai politik yang berjumlah 18 buah mengajukan 45 orang daftar caleg, diperkirakan yang mendaftar hingga sekitar 810 orang.
Hal ini tentu sangat merepotkan petugas partai yang ditunjuk sebagai narahubung dan upload ke sistem pendaftaran calon.
Tentunya kita sebagai penyelenggara berharap agar melakukan pendaftaran lebih cepat dan tidak di akhir waktu, namun kita tidak bisa memaksa parpol karena untuk melakukan pendaftaran menjadi kewenangan mereka.
Prinsip kita memberikan waktu pendaftaran agar tidak melewati batas waktu tanggal 14 mei mendatang, tutur Taufiqurrahman.
Menurutnya Partai Nasdem yang telah memberikan konfirmasi bakal melakukan pendaftaran calon legislatif pada hari jumat tanggal 5 mei 2023.
Partai Keadilan Sejahtera pada tanggal 8 Mei 2022, Partai Gelora pada tanggal 12 Mei serta Partai Amanat Nasional tanggal 14 mei mendatang.
Sementara, sisanya belum memberikan konfirmasi, namun diperkirakan bakal dilakukan dalam minggu ini atau minggu depan.
Tentunya partai bakal melakukan pendaftaran caleg tergantung strategi dan sinyal-sinyal mereka kepada pemilih. (Mar/K-3)