Banjarmasin, KP – Komisi IV DPRD Kalsel bertekad memperjuangkan aspirasi buruh Kalsel, terkait permasalahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kita akan perjuangkan aspirasi buruh yang merasa dirugikan dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin kepada wartawan, usai menerima audensi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kalsel, Rabu siang, di Banjarmasin.
Lutfi Saifuddin mengaku, FSPSI Kalsel mendesak penyataan sikap DPRD Kalsel atas Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dirasakan masih merugikan buruh.
“Prinsip substansi yang disampaikan elemen buruh yang mewakili pekerja di Kalsel cukup dipahami,” tambah politisi Partai Gerindra.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Kalsel yang mewakili wakil rakyat lainnya tetap konsisten ikut mendukung dan menekan, bawa produk-produk hukum berikut turunannya dan revisi harus berisi sebuah perbaikan, bukan sebaliknya.
“Jadi kita bersedia menandatangani pernyataan sikap dan berada di garis terdepan untuk melakukan penolakan,” tegas Lutfi Saifuddin.
Hal ini dikarenakan Perpu tersebut justru menambah kesulitan atau masalah di masyarakat, terutama buruh dan pekerja.
“Kami bersama para perwakilan serikat pekerja Kalsel berangkat ke DPR RI untuk berikhtiar memperjuangkan nasib para pekerja, bukan saja yang ada di Kalsel tetapi juga pekerja seluruh Indonesia,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, yakni Kota Banjarmasin.
“Mohon doanya kepada masyarakat Kalsel agar perjuangan para pekerja bisa membuahkan hasil,” kata Lutfi Saifuddin.
Sementara itu, Ketua F-SPSI Kalsel, Sumarlan mengapresiasi Komisi IV DPRD Kalsel yang bersedia mendengarkan aspirasi pekerja, yang merasa kesulitan dengan keluarnya Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Komisi IV juga tetap konsisten mendukung serikat pekerja Kalsel dan berjuang menolak aturan yang merugikan pekerja, terutama para buruh,” kata Sumarlan. (lyn/K-1)















