Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Membangun Lahan Parkir di Hutan Lindung, Dua ASN Disporapar HSS Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor

×

Membangun Lahan Parkir di Hutan Lindung, Dua ASN Disporapar HSS Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor

Sebarkan artikel ini
IMG 20230522 211315
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. (kalimantanpost.com/Istimewa)
Space Iklan

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Gara-gara membangun lahan parkir di Hutan Lindung, Dua Aparatur Sipil Negri (ASN) pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terpaksa harus duduk dikursi ‘pesakitan’ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Kedua terdakwa berinisial MZ, selaku PPTK Disporapar HSS dan EHW yang menjabat PTK didakwa secara bersama-sama, melakukan pembayaran ganti rugi lahan di obyek wisata Tanuhi di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado. Ternyata lahan yang ‘dibeli’ itu termasuk di lahan hutan lindung yang dikelola oleh negara

GBK

Menurut Jaksa Penuntut Umum Mahden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, pada sidang perdana di pengadilan tersebut, Senin (22/5/2023), perbuatan kedua terdakwa tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp800 juta lebih dari pagu yang tersedia dikisaran Rp2 miliar lebih.

Rencana, lahan yang dibebaskan di obyek wisata tersebut akan di bangun areal parkir dengan dana dari APBD HSS tahun 2019.

Ganti rugi lahan untuk parkir di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS tersebut pernah disidangkan pada Pengadilan Negeri Kandangan dalam gugatan yang diajukan Pemda kepada pemilik tanah dalam kasus perdata.

Dalam gugatan yang diajukan pemerintah daerah tersebut, ternyata tanah yang dijual statusnya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kgn, majelis hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima.

Pertimbangannya, pemerintah daerah tidak menunjukkan bukti tanah yang dibeli berstatus hutan lindung dari instansi berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional.

JPU dalam sidang perdana tersebut dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwa primair.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Selidiki Penyebab Kebakaran Golden 10 Houseware

Selanjutnya, dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwan subsdiari.

Primair kedua pasal pasal 12 a jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta subsidari kedua pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Hid/KPO-3)

Iklan
Iklan