Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tak Diterima Ditegur, Warga Sei Jingah Aniaya Tetangga

×

Tak Diterima Ditegur, Warga Sei Jingah Aniaya Tetangga

Sebarkan artikel ini
6 Aniaya Tetangga 2klm
KASUS PENGANIAYAAN - Tersangka AS dan barang bukti pisau belati diamankan petugas Polsek Banjarmasin Utara. (KP/Andui)

Tersangka AS kemudian mengambil senjata tajam jenis belati di rumahnya dan mengejar korban sambil menebaskan ke arah korban.

BANJARMASIN, KP- Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara menangkap seorang pria berinisial AS (46) karena menganiaya tetangganya sendiri hari Sabtu (29/4) lalu sekitar pukul 14.30 WITA.

Kalimantan Post

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengatakan, korbannya bernama Taufiq Qurahman (36) warga Jalan Sei Jingah RT 02 RW 01 Banjarmasin Utara.

Menurutnya, tersangka marah karena korban menegurnya agar tidak ribut.

Tak terima ditegur, tersangka mendatangi rumah korban kemudian merusak pintu dan jendela rumah sewaktu korban tidak ada di rumah.

Mendengar rumahnya dirusak, korban pulang ke rumah dan terjadilah keributan.

“Tersangka AS kemudian mengambil senjata tajam jenis belati di rumahnya dan mengejar korban sambil menebaskan ke arah korban,” kata Iptu Sudirno, Rabu (3/5).

Akibatnya, korban Taufiq mengalami luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri.

Pria berusia 36 tahun ini kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Tersangka penganiayaan ini akhirnya dapat ditangkap oleh anggota Buser, lalu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Iptu Sudirno mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan.

Selain mengamankan tersangka, anggota juga menyita barang bukri berupa satu buah sajam jenis belati. (fik/K-4)

Baca Juga :  Ratusan Paket Sabu Disita, Satresnarkoba Amankan Warga Teluk Dalam
Iklan
Iklan