Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diduga Aniaya ART, Oknum Polisi Masuk Sel Tahanan

×

Diduga Aniaya ART, Oknum Polisi Masuk Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini
5 Oknum Polisi Diduga Aniaya ART 2klm
DITAHAN - Anggota Polsekta Banjarmasin Timur, Bripka JD masuk sel tahanan karena kasus dugaan penganiayaan ART. (KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Oknum polisi berinisial JD yang bertugas di Polsekta Banjarmasin Timur diduga menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumahnya di Jalan A Yani Kilometer 14 Gambut, Kabupaten Banjar.

Akibat penganiayaan ini, korban berinisial MW (63) mengalami luka di kepala.

Kalimantan Post

Anak korban bernama Kusmawati menceritakan, penganiayaan yang dialami ibunya tersebut terjadi Senin (1/5) siang sekira pukul 11.00 Wita.

Kusmawati mengatakan ibunya bekerja mencuci baju hingga membersihkan rumah di rumah tersangka.

“Ibu tiap hari bolak–balik. Kerjanya tidak sampai sehari, bila selesai langsung pulang,” katanya.

Beberapa hari belakangan, kata Kusmawati, ibunya sering dimarahi oknum polisi tersebut karena gembok pagar rumah tidak rapat ditutup.

“Saya tidak pernah ke sana, namun dari cerita ibu saya, pagar rumahnya itu tinggi dan pintu pagarnya pakai rantai, mungkin karena ibu tidak rapat menutupnya sehingga marah–marah masalah kunci itu, padahal seandainya dicontohkan cara melilit rantai mungkin bisa paham,” ujarnya.

Puncaknya, terjadi pada hari Senin (1/5) tadi dimana tersangka JD kalap karena korban MW melawan.

“Ibu saya diludahi JD di wajah. Kejadiannya di depan rumah. Sesudah meludahi wajah ibu saya, dia bilang ke sini lalu ditariknya kerudung ibu lalu digilasnya ke lantai. Lantainya itu berbatu–batu, bukan keramik,” ceritanya.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka pada bagian dahi.

Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke polisi dan direspon langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo SIK MH.

Kapolres menegaskan akan memberikan sanksi tegas oknum Bripka JD.

“Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD,” jelasnya Rabu (3/5)).

Selain pemeriksaan, ujar Kapolresta, nanti akan ada proses hukum secara internal terhadap Bripka JD.

Baca Juga :  Polisi Penembak Pelajar Hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara

“Yang bersangkutan sudah kita nonjobkan dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin dan Sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD,” katanya.

Kombes Sabana menegaskan tidak akan mengintervensi Polsek Gambut Polres Banjar dalam menangani kasus tersebut.

Bahkan ia juga berinisiatif datang ke rumah korban dan meminta maaf atas perbuatan personelnya itu.

Dalam kesempatan itu, orang nomor Satu di jajaran Polresta Banjarmasin juga memberikan tali asih dan akan menjamin perlindungan hukum dan memantau terkait kesehatan MW.

“Atas nama pribadi dan instansi saya memohon maaf. Permintaan maaf ini tidak ada maksud untuk menghentikan kasus. Saya tegaskan kasusnya tetap jalan,” ucap Kapolresta Banjarmasin.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya anggota Polri yang bertindak semena-mena.

“Ini agar dapat segera ditindaklanjuti. Hal itu demi mewujudkan Polri yang Presisi dan Humanis seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel,” ujarnya. (yul/K-4)

Iklan
Iklan